Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih tingginya praktik korupsi sepanjang tahun 2025. Selama periode tersebut, KPK melaksanakan 11 operasi tangkap tangan (OTT) serta menangani 48 perkara yang berkaitan dengan tindak pidana penyuapan dan gratifikasi.
Setyo Budiyanto Ketua KPK menyampaikan bahwa secara keseluruhan, lembaga antirasuah menangani 116 perkara selama tahun 2025.
“Untuk penanganan perkara ada 116, di mana 48 perkara terkait penyuapan dan/atau gratifikasi, serta 11 kegiatan tertangkap tangan,” ujar Setyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam kurun waktu tersebut KPK juga melakukan 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi, dengan total 116 tersangka yang telah ditetapkan.
“Dari seluruh perkara yang ditangani, yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berjumlah 87 perkara,” kata Setyo.
Lebih lanjut, Setyo memaparkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi berasal dari berbagai latar belakang jabatan. Di antaranya adalah kepala daerah atau penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), jaksa, hingga pihak korporasi.
“Secara statistik, pelaku tindak pidana korupsi berasal dari beragam profesi dan jabatan,” ungkapnya.
Dari sisi jenis kelamin, Setyo menyebut mayoritas tersangka merupakan laki-laki, sementara sebagian lainnya adalah perempuan.
Adapun modus korupsi yang paling banyak ditemukan, menurut Setyo, masih didominasi oleh pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, pungutan atau pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Untuk sebaran wilayah, perkara terbanyak berada di pemerintahan pusat, sebanyak 46 perkara, sementara sisanya tersebar di sejumlah daerah,” pungkas Setyo. (faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
