Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kelancaran tugas pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK).
Dalam siaran persnya, keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta pada Sabtu (31/1/2026).
Dalam penetapan tersebut, OJK menunjuk Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Sedangkan Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Penunjukan ini dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan bertujuan menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi pengawasan, pengaturan, dan perlindungan konsumen. Keputusan jabatan pejabat pengganti berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis untuk merespons berbagai dinamika di sektor keuangan.
Selain itu, OJK memastikan koordinasi dengan pemangku kepentingan dan layanan kepada masyarakat tetap optimal, guna menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen. (saf/faz)
NOW ON AIR SSFM 100
