Arsjad Rasjid Chair of the Board of Trustees Indonesia Business Council (IBC) menganggap kenaikan batas minimum saham yang dimiliki publik (free float) menjadi 15 persen mampu memperkuat struktur pasar modal Indonesia. Tapi penerapannya mesti dilakukan secara bertahap, sehingga tidak menimbukan tekanan mendadak buat emiten.
“Menurut saya free float itu adalah bagian dari proses transparansi, dari proses liquidity khususnya,” kata Arsjad seperti dilansir Antara, di acara Indonesia Economic Summit (IEC) di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Kebijakan free float dinilai mampu meningkatkan kepatuhan investor. Di mana kebijakan itu turut memperbaiki transparansi dan likuiditas bursa saham.
Arsjad menyampaikan, peningkatan porsi saham yang beredar di publik, diharapkan mampu menarik minat investor yang lebih luas, sekaligus mendorong penguatan tata kelola, serta keterbukaan informasi di pasar modal.
Sebelumnya, Hasan Fawzi Anggota Dewan Komisioner, pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, mengatakan salah satu penyesuaian yang akan ditetapkan adalah peningkatan batas free float (saham yang dimiliki publik) dari saat ini sebesar 7,5 persen menjadi 15 persen.
“Itu pun kalau itu menjadi konsekuensi akan kami lakukan. Karena kan nanti kewajiban pemenuhan besaran free float kalau dilihat nanti di peraturan Bursa-nya kemungkinan akan kita berlakukan sejak awal untuk yang IPO baru,” ujar Hasan
Peningkatan batas free float masuk dalam rencana aksi reformasi pasar modal Indonesia, yang berfokus pada peningkatan kualitas dibandingkan kuantitas emiten. Peningkatan kualitas juga dianggap mampu membuat pasar modal Indonesia lebih menarik di mata investor.
Mengenal Free Float!
Free float adalah porsi saham dari suatu emiten, yang tersedia dan bisa diperdagangkan secara bebas di bursa saham. Saham yang tersedia dan bisa dipedagangkan dimiliki investor individu, lembaga keuangan, atau entitas lainnya yang tidak terafiliasi langsung dengan manajemen perusahaan.
Untuk memeriksa free float bisa dilihat di Melalui situs web resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) di www.idx.co.id di bagian “Komposisi Pemegang Saham”. Bisa juga diakses di aplikasi trading saham online atau mengecek laporan keuangan terbaru emiten di situ resmi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Regulasi batas saham yang dimiliki publik diatur BEI. Berikut aturan yang diterapkan sebelumnya:
- Perusahaan harus mempunyai minimum 50 juta saham free float atau setara dengan 7,5% dari jumlah saham yang tercatat.
- Perusahaan wajib mempunyai minimum 300 pemegang saham (shareholder) dengan nomor SID (Single Investor Identification).
- Apabila emiten tidak mampu memenuhi ketentuan ini dalam kurun waktu 24 bulan, maka akan dikenakan denda senilai Rp50.000.000 beserta sanksi administratif lainnya.
- Emiten yang memiliki ekuitas melebihi Rp200 miliar, maka free float minimum haruslah sebesar 10%.
Free float adalah aspek krusial dari likuiditas saham, di mana saham dengan free float tinggi cenderung memiliki likuiditas yang baik. Investor jadi lebih mudah menjual dan membeli saham, tanpa menyebabkan risiko fluktuasi harga yang substansial.(ant/lea/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
