Selasa, 3 Februari 2026

Komisi III DPR Soroti Bahaya Whip Pink, BNN Diminta Bertindak Tegas

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Badan Narkotika Nasional (BNN) saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (3/2/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Anggota Komisi III DPR RI menyoroti maraknya penyalahgunaan whip pink dalam rapat kerja bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). Zat yang sejatinya digunakan sebagai gas untuk kebutuhan kuliner itu kini dinilai semakin populer di kalangan remaja dan berpotensi membahayakan keselamatan.

Abdullah anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB mengungkapkan fenomena whip pink yang kerap disalahartikan sebagai barang aman karena kemasannya.

“Apalagi whip pink itu ternyata kita lihat tabungnya ada tulisan halal,” ujar Abdullah dalam rapat kerja bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (3/2/2026).

“Jadi ada cerita lucu, teman tanya ke anaknya, ‘ini apa?’ Dijawab, ‘ini buat praktikum bikin kue’. Padahal baru kebongkar ternyata whip pink itu ya memang untuk bikin kue, untuk gas ketawa, tapi baru viral sekarang,” tambahnya.

Abdullah menilai, persepsi bahwa whip pink aman justru membuat penyalahgunaannya sulit terdeteksi, terutama di kalangan anak muda.

Sementara itu, Aboe Bakar Alhabsyi anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS menegaskan bahwa whip pink kini menjadi tren yang mengkhawatirkan.

“Nah tabung ini kayaknya lebih ngetren, Pak, di kalangan remaja. Jadi yang begini-begini nih, remaja juga Masyaallah. Whip pink ya, bermain dan semakin di daerah semakin gila, Pak, ya, apalagi di penjara,” kata Aboe Bakar.

Ia meminta BNN menunjukan ketegasan dalam penanganan penyalahgunaan whip pink, meski tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku.

“Kayaknya perlu ada penindakan tegas karena sangat membahayakan. Saya tidak tahu ya, saya berharap di BNN ini dalam mengambil tindakan tetap sesuai aturan dan undang-undang, Pak, tapi ketegasan itu harus ditampilkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Whip Pink merupakan tabung berisi nitrous oxide (N₂O) yang umum digunakan dalam dunia kuliner, terutama untuk membuat krim kocok. Namun dalam beberapa tahun terakhir, gas ini disalahgunakan untuk dihirup karena menimbulkan efek euforia atau yang dikenal sebagai laughing gas.

Penyalahgunaan nitrous oxide disebut berisiko menyebabkan gangguan pernapasan, kerusakan saraf, hingga kematian jika digunakan secara berlebihan atau tanpa pengawasan medis.

Nama whip pink sempat menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan keterkaitan dengan meninggalnya Lula Lahfah, seorang figur publik, meski kasus tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum ada kesimpulan hukum yang menetapkan whip pink sebagai penyebab langsung. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa setiap informasi terkait peristiwa tersebut masih bersifat dugaan dan menunggu hasil penyelidikan resmi.

Komisi III DPR RI berharap BNN dapat memperkuat pengawasan, penindakan, serta edukasi publik agar penyalahgunaan whip pink tidak semakin meluas, khususnya di kalangan generasi muda.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 3 Februari 2026
25o
Kurs