Selasa, 3 Februari 2026

Whip Pink Marak di Konser hingga Dijual Bundling Tiket, BNN: Belum Diatur di UU tapi Berisiko Kematian

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Kepala BNN saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (3/2/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti maraknya penyalahgunaan whip pink atau tabung gas nitrous oxide (N₂O) yang kini tidak hanya beredar di Bali dan Batam, tetapi juga mulai ditemukan di Jakarta, termasuk di sejumlah konser musik besar.

Hal itu disampaikan Suyudi usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Ia mengakui, whip pink secara regulasi masih digunakan secara legal untuk kebutuhan medis dan kuliner, namun penyalahgunaannya kini semakin mengkhawatirkan.

“Whipping ini kan adalah zat yang digunakan baik untuk medis maupun juga untuk produk makanan, sebenarnya, baik itu untuk kopi, roti, kue, dan sebagainya,” kata Suyudi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Namun, persoalan muncul ketika gas tersebut disalahgunakan untuk mencari efek euforia sesaat.

“Masalahnya zat ini, gas ini, disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita untuk euforia kesenangan yang efeknya cepat,” ujarnya.

Suyudi menegaskan, hingga saat ini nitrous oxide belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Meski demikian, BNN menilai zat tersebut memiliki efek stimulan yang berbahaya.

“Secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika, tapi kalau ini memiliki efek stimulan yang tinggi bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian, tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam,” tegasnya.

BNN, lanjut Suyudi, tidak bisa bekerja sendiri dalam mengawasi peredaran whip pink dan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“BNN RI tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri, jadi kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain untuk terus mengawasi peredaran ini,” katanya.

Ia menekankan pentingnya pencegahan agar whip pink tidak disalahgunakan, khususnya oleh anak-anak dan generasi muda.

“Jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita sehingga bisa berdampak membahayakan,” ucapnya.

Terkait penjualan whip pink secara bebas, termasuk di media sosial dan penggunaannya di tempat-tempat hiburan, Suyudi mengatakan pengawasan akan diperketat.

“Sementara ini kan masih dipakai atau digunakan secara legal untuk makanan dan medis. Nah ini yang perlu kita jaga, kita awasi, jangan sampai disalahgunakan oleh anak-anak kita, oleh masyarakat kita,” jelasnya.

Ketika ditanya soal penjual yang diduga secara sengaja menjual whip pink untuk tujuan euforia, Suyudi menyebut hal itu masih akan ditelusuri lebih lanjut.

“Itu nanti kita lihat,” katanya singkat.

Dalam kesempatan yang sama, Suyudi juga menyinggung zat berbahaya lain, etomidate, yang kini telah resmi masuk golongan narkotika.

“Etomidate sekarang sudah masuk dalam golongan narkotika, sudah dimasukkan ke Permenkes Nomor 15 Tahun 2025. Ini bisa dimasukkan misalnya ke rokok-rokok elektrik, dan ini juga hal yang sangat berbahaya,” jelasnya.

BNN mengingatkan, penyalahgunaan zat-zat semacam ini dapat berdampak serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat jika tidak diawasi dengan ketat.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 3 Februari 2026
25o
Kurs