Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) menegaskan bahwa partainya masih meyakini pentingnya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam sistem politik Indonesia.
Sikap ini disampaikan di tengah perdebatan nasional pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) lalu, yang memerintahkan revisi ketentuan ambang batas parlemen jelang Pemilu 2029.
“Ya, PKB pada prinsipnya masih yakin dibutuhkannya ambang batas,” ujar Cak Imin usai melantik pimpinan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB se-Indonesia di kawasan Gambir, Jakarta, Selasa (3/2/2026) malam, seperti dilansir Antara.
Menurut Cak Imin, keberadaan ambang batas parlemen memiliki fungsi penting dalam menjaga stabilitas sistem politik nasional. Pria yang juga menjabat Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat itu menilai, tanpa mekanisme penyaringan tersebut, parlemen berpotensi dipenuhi terlalu banyak partai dengan kekuatan politik yang terfragmentasi.
“Kalau tidak ada ambang batas, ya hiruk pikuk,” katanya.
Ia menjelaskan, parlemen yang terlalu terfragmentasi berisiko menyulitkan proses pengambilan keputusan, memperpanjang pembahasan kebijakan, serta menghambat efektivitas fungsi legislasi dan pengawasan.
Dalam jangka panjang, menurutnya kondisi tersebut dikhawatirkan justru melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.
PKB Masih Kaji Angka Ideal
Meski menegaskan dukungan terhadap ambang batas parlemen, Cak Imin mengakui PKB masih mengkaji secara mendalam besaran angka yang ideal.
Kajian ini, kata dia, dilakukan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang mengoreksi ketentuan ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Pemilu.
“Sedang dikaji secara detail, tetapi mungkin kami belum bisa mematok angkanya,” ujarnya.
Ia menegaskan, PKB tidak ingin tergesa-gesa menentukan angka tanpa kajian akademik dan politik yang komprehensif. Menurutnya, penetapan ambang batas parlemen harus mempertimbangkan prinsip keadilan pemilu, representasi rakyat, serta dinamika kepartaian di Indonesia yang sangat majemuk.
Dorong Kompetisi Sehat Antarpartai
Lebih lanjut, Cak Imin menilai ambang batas parlemen juga berfungsi sebagai instrumen untuk mendorong kompetisi sehat antarpartai politik. Dengan adanya ambang batas, setiap partai dituntut bekerja lebih keras untuk mendapatkan dukungan rakyat.
“Ujung-ujungnya ini-ini lagi yang menang. Oleh karena itu, ada parliamentary threshold supaya memotivasi kami semua,” ujarnya.
Menurut dia, ambang batas parlemen mencegah partai politik bersikap pasif atau hanya mengandalkan basis pemilih tradisional. Setiap partai dituntut untuk menawarkan gagasan, program, dan kepemimpinan yang benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Putusan MK Jadi Titik Balik
Sebelumnya, pada 29 Februari 2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta kepastian hukum sebagaimana dijamin konstitusi.
MK menilai penetapan ambang batas parlemen sebesar paling sedikit 4 persen tidak memiliki dasar rasionalitas yang kuat. Hakim konstitusi menilai pembentuk undang-undang tidak memberikan argumentasi yang memadai terkait penentuan angka tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ambang batas parlemen memang bukan konsep yang inkonstitusional. Namun, penetapan besarannya harus didasarkan pada kajian yang jelas, terukur, dan transparan, bukan sekadar kompromi politik.
Oleh karena itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera melakukan perubahan ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
Sejarah Ambang Batas Parlemen
Adapun ambang batas parlemen pertama kali diterapkan di Indonesia pada Pemilu 2009 dengan besaran 2,5 persen. Angka ini kemudian dinaikkan menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014, dan kembali meningkat menjadi empat persen pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
Tujuan utama kebijakan ini adalah menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen agar lebih efektif dan stabil. Namun, kebijakan ini juga menuai kritik karena dinilai berpotensi menghilangkan suara jutaan pemilih yang partainya gagal melampaui ambang batas.
Dalam Pemilu 2019 dan 2024, sejumlah partai politik gagal melenggang ke DPR meski memperoleh jutaan suara secara nasional. Kondisi ini menjadi salah satu dasar gugatan Perludem ke Mahkamah Konstitusi.
Perdebatan yang Masih Panjang
Putusan MK membuka ruang diskusi baru terkait masa depan sistem kepartaian di Indonesia. Sebagian pihak mendorong penurunan ambang batas parlemen, bahkan ada yang mengusulkan penghapusannya. Di sisi lain, sejumlah partai, termasuk PKB, menilai ambang batas tetap dibutuhkan demi menjaga efektivitas parlemen.
Sikap Cak Imin sendiri dipandang mencerminkan posisi tengah: mendukung keberadaan ambang batas, namun terbuka untuk mengevaluasi besarannya.
Menurut Ketum PKB itu, yang terpenting adalah memastikan sistem pemilu tetap adil, demokratis, dan mampu menghasilkan parlemen yang bekerja efektif.
Ke depan, pembahasan ambang batas parlemen dipastikan akan menjadi salah satu isu krusial dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Pemerintah, DPR, partai politik, akademisi, dan masyarakat sipil diharapkan terlibat aktif agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan demokrasi Indonesia.
Dengan demikian, pernyataan Cak Imin menegaskan bahwa PKB masih memandang ambang batas parlemen sebagai instrumen penting dalam demokrasi, namun menempatkan kajian dan kehati-hatian sebagai landasan utama dalam menentukan arah kebijakan ke depan.(ant/bil/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
