Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong penyedia layanan digital menerapkan teknologi yang lebih canggih untuk mengetahui usia pengguna. Jadi platform tidak hanya mengandalkan tanggal lahir yang diisi saat pendaftaran.
Nezar Patria Wakil Menteri Komunikasi dan Digital mengatakan, upaya ini bertujuan mencegah anak-anak mengakses konten yang tidak sesuai usia, akibat pemalsuan data usia.
“Platform umumnya digerakkan oleh mesin tanpa verifikasi mendalam. Ketika anak memalsukan umur, sistem menganggap mereka sudah 18 tahun, konten-konten dewasa, bahkan konten seksual, terpapar bebas ke mereka,” kata Nezar di laman Komdigi, Selasa (3/2/2026).
Nezar Patria, mengatakan platform digital sering kali hanya menggunakan verifikasi dasar, sehingga ketika seseorang yang masih anak-anak memasukkan usia dewasa, mereka tetap bisa terpapar konten dewasa atau seksual.
Wamen Komdigi itu menilai penting menerapkan sistem deteksi usia berbasis perilaku (age inferential), yakni teknologi yang bisa menilai kecenderungan usia pengguna berdasarkan pola aktivitas atau konten yang dikonsumsi.
“Teknologi age inferential memungkinkan algoritma platform untuk membaca kecenderungan perilaku pengguna. Meskipun pengguna tidak menyatakan usia sebenarnya, sistem bisa mem-profiling berdasarkan konten yang dikonsumsi. Jika terdeteksi pola konsumsi anak, namun berada di akun dewasa, sistem otomatis memblokir akses ke konten berbahaya,” jelas Nezar.
Upaya perlindungan anak tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Nezar berharap pendekatan safety by design bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan menjadi kultur korporasi demi menciptakan ruang digital yang aman.(lea/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
