Rabu, 4 Februari 2026

OJK Siap Sediakan Data dan Informasi buat Penegakan Hukum Pasar Modal

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK yang juga menjabat pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon . Foto: Antara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapannya menyediakan data dan informasi yang diperlukan aparat penegak hukum, guna mendukung proses penegakan hukum di pasar modal Indonesia.

Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK, yang juga menjabat pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon menegaskan, lembaganya bakal serius menguatkan pengawasan dan integritas pasar modal Indonesia.

“Kami di OJK akan terus siap bekerjasama, berkoordinasi, bersinergi dengan aparat penegak hukum, dan juga semua pihak terkait lainnya, tentu sesuai dengan kewenangan kelembagaan masing-masing dalam hal ini,” ujar Hasan seperti dilansir Antara di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Anggota Dewan Komisioner OJK itu menekankan, ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga terkait, untuk mengungkap dan menegakkan hukum di pasar modal.

“Setiap kebutuhan kelengkapan data ataupun menghadirkan informasi yang dibutuhkan dalam memperlancar proses hukum ini, akan kami hadirkan dan sediakan dengan baik,” ujar Hasan

Meskipun begitu, Hasan mengaku belum ada rencana bertemu Bareskrim Polri terkait penegakan hukum di pasar modal.

“Sejauh ini belum ada agenda khusus. Sebetulnya, ini kasusnya kan sudah berlangsung beberapa waktu lalu, jadi sebenarnya hal itu sudah dilakukan sebelumnya,” ujar Hasan.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana pasar modal oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Lalu ada juga kasus tindak pidana pasar modal berupa dugaan manipulasi harga saham oleh PT Narada Asset Manajemen (PT NAM).

Polri juga menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai pengembangan kasus IPO PT MML (PIPA).

Terkait kasus ini Hasan mengatakan, kasusnya sudah diproses OJK sejak 2019.

“Sebetulnya, ini kasusnya kan sudah berlangsung beberapa waktu lalu. Jadi, sebenarnya hal itu sudah dilakukan sebelumnya.kami sedang melakukan pengumpulan data hasil pengawasan yang kami lakukan sebelumnya, dan jika diperlukan nanti kami akan sampaikan sebagai bagian keterbukaan informasi hasil pengawasan dimaksud,” ujar Hasan.

Kasus yang ditangi Polri adalah hasil lanjutan indikasi pelanggarannya telah muncul sejak 2019. OJK juga sudah mengidentifikasi kegagalan bayar PT NAM sebesar Rp177,78 miliar. OJK telah menjatuhkan sanksi denda pada 2023. Bareskrim Polri terlibat, karena ada unsur kesengajaan dalam memanipulasi harga, yang merugikan masyarakat. (ant/lea/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 4 Februari 2026
27o
Kurs