Kamis, 5 Februari 2026

DPRD Surabaya Kembali Bahas Raperda Kampung Cerdas yang Sempat Mandek Tiga Tahun

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi cuaca berawan dan berkabut di pusat Kota Surabaya. Foto: Shava Suarasurabaya.net

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya membahas lagi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas sesudah sempat mandek sekitar tiga tahun sejak 2022.

Azhar Kahfi Ketua Pansus Raperda Kampung Cerdas mengatakan, raperda itu diusulkan lagi dan sudah tiga kali terlaksana rapat pansus.

“Rapat yang pertama, kedua, kami sampai kemarin dalam fase pendam pendalaman materi. Nah, kemarin itu 6 OPD yang kami undang,” jelasnya dihubungi Rabu (4/3/2026).

Kelanjutannya, DPRD meminta Bappeda untuk konsultasi dan menentukan leading sector Kampung Cerdas.

“Untuk mendampingi pansus dalam hari per harinya pembahasan pasal per pasal,” jelasnya lagi.

Raperda akan membahas enam unsur yang diperlukan dalam pengembangan Kampung Cerdas. Sejauh ini, baru empat yang sudah terlaksana, dua yang belum yaitu sosial dan smart government.

Kemudian, ada Komite Pengembangan Kampung Cerdas yang bertugas mengawal dan menyusun rencana kampung.

Menurutnya, raperda itu penting untuk segera disahkan karena Surabaya belum memenuhi peraturan untuk bisa ikut serta ASEAN Smart Cities Networks.

Di Indonesia, baru ada delapan kota/kabupaten yang masuk, salah satu di antaranya dari Jawa Timur yaitu Banyuwangi.

Sementara, Surabaya yang sudah layak masuk menurut Kementerian Dalam Negeri, sampai sekarang belum punya peraturan terkait smart city.

“Ketika saya melakukan kunjungan ke Kemendagri, memang betul Surabaya ini diupayakan didorong untuk masuk,” bebernya lagi.

Menurutnya, salah satu urgensi Surabaya perlu masuk ASCN yaitu untuk jejaring kerja sama internasional demi pengembangan kota. (lta/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 5 Februari 2026
24o
Kurs