Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur tidak memenuhi panggilan majelis hakim sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun anggaran 2019–2022.
Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/2/2026) sore.
Tidak hadirnya Khofifah dalam persidangan hari ini disampaikan Adi Sarono Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Timur.
Adi mengaku mendapat tugas datang ke PN Tipikor Surabaya untuk menyampaikan surat permohonan penundaan sidang Khofifah sebagai saksi.
“Saya sebagai kepala biro hukum mendapat tugas untuk menyampaikan permohonan penundaan, karena beliau (Khofifah) hari ini berhalangan karena sudah ada tiga agenda terjadwal,” ujar Adi ditemui di PN Tipikor Surabaya.
Sementara itu alasan Khofifah tidak bisa menghadiri persidangan karena sudah ada tiga agenda terjadwal. Mulai dari kegiatan bersama MPR RI membahas obligasi, menghadiri sidang rapat paripurna di DPRD Jatim hingga melakukan persiapan menjelang kunjungan Prabowo Presiden RI.
“Hari ini sudah sudah ada tiga agenda jadwal. Yang memang yang pertama ada kegiatan MPR RI sebagai keynote speaker. Terus ada rapat Paripurna DPRD. Kemudian hari-hari ini menjelang kunjungan Bapak Presiden,” ungkap Adi.
“Sehingga tentu sampai dengan nanti hari H akan banyak sekali rapat, koordinasi, persiapan-persiapan memang harus beliau penuhi, harus beliau ikuti,” sambungnya.
Saat ditanya apakah Khofifah dapat hadir dalam persidangan selanjutnya, Adi mengaku tidak bisa memastikan hal tersebut karena masih dalam proses koordinasi dengan jaksa.
“Saya enggak bisa jawab. Itu sedang dikoordinasikan. Karena kan tadi kita sudah diskusikan dengan jaksa dan sedang dalam proses komunikasi dan koordinasi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur (Jatim) sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun anggaran 2019–2022.
“Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, pada Kamis (5/2/2026),” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (4/2/2026) yang dikutip Antara.
Budi menjelaskan kehadiran Khofifah sebagai saksi dibutuhkan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan hibah di Pemprov Jatim.
Selain itu, dia mengatakan Khofifah dipanggil karena dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam persidangan.(wld/kir/faz)
NOW ON AIR SSFM 100
