Jumat, 6 Februari 2026

Batas Free Float Saham Naik Jadi 15 Persen, OJK Jamin Tak Hambat IPO

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Hasan Fawzi Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat (doorstop) usai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis malam (5/2/2026). Foto: Antara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini kebijakan peningkatan batas minimum free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen tidak akan mengurangi minat perusahaan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hasan Fawzi Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK menegaskan bahwa kebijakan tersebut justru diarahkan untuk meningkatkan kualitas emiten yang masuk ke pasar modal.

“Mulai sekarang kita akan terus mengedepankan kualitas dari setiap perusahaan-perusahaan yang akan mengajukan diri untuk mendapatkan persetujuan pernyataan efektif di OJK, dan selanjutnya mendapatkan persetujuan untuk pencatatan sahamnya di bursa kita,” kata Hasan dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.

Hasan optimistis, calon emiten baru akan menyesuaikan rencana penawaran sahamnya dengan ketentuan free float minimum yang baru.

“Nanti mereka akan menyelaraskan rencana awal yang semula mungkin mempertimbangkan jumlah free float di bawah 15 persen, dengan sendirinya akan mereka ubah menjadi 15 persen,” ujarnya.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah menyesuaikan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Implementasi penyesuaian aturan ini direncanakan mulai Maret 2026.

Meski demikian, Hasan menegaskan bahwa perusahaan yang sudah masuk dalam pipeline IPO tidak terdampak aturan baru tersebut.

“Seluruh perusahaan yang sudah mengalami proses lebih awal untuk pencatatan efeknya tetap akan diproses menggunakan peraturan I-A yang berlaku saat ini,” kata Hasan.

Dengan demikian, calon emiten tidak perlu menunda proses IPO sambil menunggu penerapan kebijakan free float 15 persen.

Menanggapi kekhawatiran bahwa kebijakan free float minimum 15 persen dapat berbenturan dengan aksi buyback saham, Hasan menegaskan kedua hal tersebut tidak saling bertentangan.

Menurut dia, buyback tetap dilakukan sesuai izin dan ketentuan yang berlaku, sementara free float 15 persen merupakan batas minimum kepemilikan publik yang harus dipenuhi secara bersamaan.

Emiten dengan porsi saham beredar jauh di atas 15 persen akan memiliki fleksibilitas lebih besar untuk melakukan buyback. Sebaliknya, emiten yang free float-nya mendekati batas minimum memiliki ruang buyback yang lebih terbatas.

“Jadi dua hal yang berbeda. Buyback sendiri tentu mengacu kepada ketentuan dan izin buyback,” tegas Hasan.

Ia juga menambahkan bahwa hingga kini masih terdapat izin buyback khusus yang diberikan OJK untuk merespons kondisi pasar sebelumnya dan izin tersebut belum dicabut.

Sebagai informasi, mengacu pada penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), free float adalah porsi saham perusahaan terbuka yang dimiliki oleh publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar.

Saham yang termasuk free float umumnya tidak dimiliki oleh pengendali, pemegang saham utama, direksi, komisaris, atau pihak afiliasi, serta tidak sedang dalam kondisi pembatasan tertentu.

BEI menilai free float yang memadai penting untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham, membentuk harga saham yang lebih wajar, memperkuat perlindungan investor publik, hingga mengurangi risiko saham tidak aktif yang diperdagangkan.

Dengan menaikkan batas minimum free float menjadi 15 persen, regulator berharap pasar modal Indonesia semakin sehat, transparan, dan menarik bagi investor jangka panjang, tanpa menghambat perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum perdana (IPO). (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Jumat, 6 Februari 2026
31o
Kurs