Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) supaya serius melakukan pembenahan sistem.
Hal ini disampaikan Budi Prasetyo Juru Bicara KPK setelah Lembaga Antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada dua ditjen tersebut.
“KPK mendorong Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pajak dan juga Ditjen Bea Cukai untuk betul-betul secara serius melakukan pembenahan secara sistem,” ujar Budi Prasetyo, Kamis (5/2/2026) malam, seperti dikutip Antara.
Khusus Ditjen Bea Cukai, Budi memandang masih ada celah untuk tindak pidana korupsi ketika sistem teknologi informasi sudah mendukung dengan baik.
“Artinya, ini masih perlu dilakukan pembenahan supaya nanti bisa betul-betul akuntabel sistem yang dibangun untuk betul-betul menutup celah,” katanya.
BACA JUGA: Pegawai Kemenkeu Terjaring OTT KPK, Purbaya: Pintu Masuk untuk Pembenahan Menyeluruh
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Untuk kasus terkait Ditjen Pajak, KPK menetapkan Mulyono (MUL) Kepala KPP Madya Banjarmasin dan Dian Jaya Demega (DJD) pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin sebagai dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Sementara itu, untuk kasus terkait Bea Cukai, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW (tiruan).
Ketiganya adalah Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 yang kemudian menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat; Sisprian Subiaksono (SIS) Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan Orlando Hamonangan (ORL) Kepala Seksi Intelijen DJBC. (ant/ily/bil/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
