Jumat, 6 Februari 2026

BPJS Kesehatan: Penonaktifan Peserta PBI Kewenangan Kemensos

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ali Ghufron Mukti Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditemui di sela Mukernas Persatuan Dokter Spesialis Neurologi Indonesia (Perdosni) di Bandung, Sabtu (23/8/2025). Foto: Antara

Ali Ghufron Mukti Direktur Utama BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pihaknya bukan pengambil keputusan dalam penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurutnya, kewenangan penetapan aktif dan nonaktif peserta PBI sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial (Kemensos).

Penegasan tersebut disampaikan Ali Ghufron melalui unggahan video singkat di akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, Jumat (6/2/2026), merespons polemik penonaktifan jutaan peserta PBI yang ramai diperbincangkan publik.

“Perlu dipahami, BPJS Kesehatan bukan pihak yang mengaktifkan atau menonaktifkan peserta PBI. Status PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” ujar Ali Ghufron.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian kepesertaan PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada Februari 2026.

Melalui kebijakan tersebut, peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran tidak diaktifkan kembali dalam data kepesertaan PBI.

“Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” kata Ali.

Meski demikian, Ali Ghufron menegaskan bahwa masyarakat yang merasa masih berhak sebagai penerima PBI tidak perlu panik.

Dia mengimbau peserta JKN untuk secara mandiri memeriksa status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN guna memastikan kondisi kepesertaan terkini.

Ali juga membuka ruang bagi peserta PBI yang dinonaktifkan untuk mengajukan pengaduan atau komplain agar status kepesertaannya dapat ditinjau kembali.

Namun, pengaktifan ulang hanya dapat dilakukan apabila memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.

“Jika Anda merasa berhak, sekali lagi ini kewenangan Kementerian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat,” ujarnya.

Ia merinci, syarat pertama adalah peserta tersebut tercatat sebagai penerima PBI pada periode bulan sebelumnya.

Kedua, yang bersangkutan termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

Ketiga, peserta memang membutuhkan pelayanan kesehatan gawat darurat.

“Segera laporkan ke Dinas Sosial setempat dan koordinasikan dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan,” pungkas Ali Ghufron.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Jumat, 6 Februari 2026
29o
Kurs