Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan minta revisi peraturan pembebasan cukai bioetanol dipercepat. Arahan ini merupakan respon dari laporan PT Pertamina Patra Niaga terkait kendala izin yang disampaikan dalam sidang ketiga hambatan investasi atau debottlenecking di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (6/2/2026).
“Berapa lama itu Peraturan Menteri Keuangan-nya nanti bisa selesai? Seminggu kelar, ya,” katanya seperti dilaporkan Antara.
Perlu diketahui, dalam rapat itu Pertamina mengusulkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 13/BC/2024 untuk menyederhanakan persyaratan pembebasan cukai bioetanol.
Oki Muraza Wakil Direktur PT Pertamina mengatakan, persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) mejadi kendala utama dalam pengajuan pembebasan cukai bioetanol.
Proses perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dapat memakan waktu hingga tiga tahun untuk setiap lokasi.
Saat ini, pembebasan cukai baru diperoleh untuk satu titik di Integrated Terminal Surabaya. Padahal Pertamina memiliki sekitar 120 terminal bahan bakar minyak (BBM) yang berpotensi melakukan pencampuran bioetanol.
Dengan tarif cukai yang mencapai Rp20.000 per liter, keekonomian bioetanol menjadi tidak kompetitif jika hambatan perizinan tidak disederhanakan.
Oleh karena itu, Oki berharap kewajiban IUI yang kompleks dapat dihapus melalui revisi PMK. Ke depannya, pembebasan cukai cukup menggunakan Izin Usaha Niaga (IUN) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, pemerintah juga akan mengadopsi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru nomor 19206 yang secara khusus mencakup kegiatan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan biofuel (bioetanol)ke dalam kategori industri pengolahan.
“Namun, tentu kami membutuhkan beberapa penyesuaian regulasi atau perubahan dari PMK. Tentunya ini akan mengurangi perizinan satu per satu yang saat ini kami lakukan,” ujar Oki.(ant/mun/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
