Sabtu, 7 Februari 2026

Guru Besar hingga Praktisi Hukum Laporkan Adies Kadir ke MKMK

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
CALS menyerahkan laporan ke MKMK Jumat (6/2/2026). Foto: ANTARA

Adies Kadir Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi dilaporkan oleh 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pencalonan Adies Kadir atas usulan DPR RI diduga melanggar peraturan perundang-undangan dan kode etik pedoman perilaku hakim MK.

Laporan oleh CALS ini menjadi upaya untuk menjaga martabat dan keluhuran Mahkamah.

“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” kata Yance Arizona perwakilan CALS yang dilansir dari Antara pada Jumat (6/2/2026).

Dalam laporan tersebut CALS meminta MK untuk memperluas yurisdiksi, termasuk mengoreksi kekeliruan dalam proses seleksi hakim yang tidak etis.

Yance juga menambahkan bahwa dalam prosesnya, terdapat beberapa hal yang tidak pantas. Pencalonan Adies Kadir dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih Inosentius Samsul yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025.

Namun, komisi III menganulir hasil seleksi itu dan menggantinya dengan Adies Kadir pada 26 Januari 2026 tanpat fit and proper test yang layak.

“Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika,” kata Yance.

CALS menilai pencalonan tersebut tidak wajar, mengingat sebelumnya Adies Kadir merupakan Wakil Ketua DPR RI yang secara tidak langsung mengikuti proses seleksi Inosentius.

“Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilege dalam proses seleksi, bahkan dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba untuk mengusulkan dirinya, dan dia tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum,” katanya.

Proses itu yang dinilai CALS tidak sejalan dengan prinsip integritas, imparsialitas, dan kesopanan. Bahkan pelapor menyatakan jika pencalonan Adies Kadir juga melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur bahwa pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.

“Saya yakin beliau (Adies Kadir) tahu sendiri sebagai seorang negarawan yang menguasai konstitusi, mestinya beliau mengetahui bahwa proses itu adalah proses yang bertentangan dengan hukum,” ujar Yance.

CALS juga memandang Adies Kadir dengan latar belakang politisi, maka secara tidak sengaja Adis Kadir memiliki potensi konflik kepentingan yang besar ketika mengadili perkara, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

“Dalam konteks seperti itu, beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), lalu untuk apa beliau menjadi hakim konstitusi?” kata dia.

Dengan demikian, melalui laporannya, CALS meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi. Sementara itu, Adies Kadir sudah mengucap sumpah sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026) dan mulai bersidang di MK pada Jumat (6/2/2026) ini.

Selain ke MKMK, CALS juga berencana melaporkan kasus ini ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, anggota CALS yang melaporkan yaitu Prof. Denny Indrayana, Prof. Hesti Armiwulan Sochma Wardiah, Prof. Muchamad Ali Safaat, Prof. Susi Dwi Harijanti, Prof. Iwan Satriawan, Prof. Zainal Arifin Mochtar, dan Prof. Mirza Satria Buana. Hingga Herdiansyah Hamzah, Herlambang P. Wiratraman, Dhia Al Uyun, Richo Andi Wibowo, Yance Arizona, Idul Rishan, Charles Simabura, Titi Anggraini, Warkhatun Najidah, Allan Fatchan Gani Wardhana, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Taufik Firmanto, dan Feri Amsari.(ant/mun/wld/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Sabtu, 7 Februari 2026
26o
Kurs