Sabtu, 7 Februari 2026

Barang Bukti Kasus Korupsi Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Rp850 Juta

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Foto: Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan barang bukti perkara dugaan korupsi yang melibatkan I Wayan Eka Mariarta (EKA) Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Bambang Setyawan (BBG) Wakil Ketua PN Depok mencapai Rp850 juta.

Hal ini disampaikan Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada, Jumat (6/2/2026) malam.

“Tim KPK mengamankan beberapa bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel warna hitam senilai Rp850 juta,” ujarnya, seperti dikutip Antara.

Asep mengatakan barang bukti tersebut disita KPK dari Yohansyah Maruanaya (YOH) Juru Sita PN Depok.

Sementara itu, dia memandang penyitaan barang bukti kasus hakim PN Depok tersebut turut menunjukkan beragam cara penyimpanan uang oleh para pelaku dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK pada beberapa waktu terakhir.

“Jadi, ini ada tren berbeda ya. Beberapa waktu yang lalu ada yang pakai karung kan uangnya nih, kemarin ditaruh di kardus, dan yang ini di dalam tas ransel,” katanya.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK, dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA) Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) Direktur Utama Karabha Digdaya , dan Berliana Tri Kusuma (BER) Head Corporate Legal Karabha Digdaya.(ant/ily/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Sabtu, 7 Februari 2026
29o
Kurs