Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim proses seleksi bakal bebas dari nepotisme.
“Ini akan kami kawal bersama-sama. Tidak akan ada nepotisme,” kata Arief Wibisono Ketua Sekretariat Pansel dalam taklimat media, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Melansir Antara, cara memastikan proses seleksi bebas nepotisme antara lain peserta tidak boleh memiliki hubungan keluarga, termasuk hubungan derajat kedua atau semenda. Keluarga semenda adalah hubungan yang terbentuk melalui perkawinan, misalnya ipar atau besan.
“Misalnya besanan dengan saya, itu tidak boleh,” ujarnya.
Pansel yang dibentuk Prabowo Subianto Presiden, dipimpin langsung Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu). Kompisisi anggota pansel juga diklaim menutup potensi nepotisme.
“Komposisi pansel memang tidak ada ketentuan di undang-undang. Yang penting ada tiga unsur, dari pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat,” katanya.
Selain menjadi ketua, Purbaya juga merangkap menjadi anggota bersama delapan anggota lainnya, yaitu Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia (BI), Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, Bambang Eko Suhariyanto Wakil Menteri Sekretaris Negara, dan Aida S. Budiman Deputi Gubernur BI.
Kemudian, ada juga Erwan Agus Purwanto Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Dhahana Putra Direktur Jenderal Perundang-undangan, Muhammad Rullyandi Pakar Hukum Tata Negara, Gusti Aju Dewi dan Pakar Grafologi (analisis tulisan tangan).
Pansel akan memilih Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Proses seleksi dibagi menjadi empat tahap, dimulai dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).
Pendaftaran dimulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB, sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Pendaftarannya dilakukan online, melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan mekanisme pemilihan pimpinan OJK harus sesuai amanat Undang-Undang, karena berkaitan langsung dengan integritas dalam pengelolaan pasar keuangan dan penyusunan regulasi di sektor jasa keuangan.
“Kami justru harus mengikuti Undang-Undang yang ada, karena berkaitan dengan integritas kami mengelola pasar dan peraturan-peraturan di sana. Kalau kami melanggar Undang-Undang yang ada, itu akan mengganggu kredibilitas kami sendiri, kredibilitas hasil panselnya nanti, atau kredibilitas hasil ketua OJK-nya nanti,” tegas Purbaya.(ant/lea/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
