Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur menyebut masih ada seribuan anak berstatus stateless atau tidak memiliki identitas kewarganegaraan di negara perantauan orangtuanya.
Gimbar Ombai Helawarnana Kepala BP3MI Jawa Timur menyatakan, isu anak stateless tengah menjadi perhatian Pemerintah dalam memberikan layanan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Untuk diketahui, anak yang tidak memiliki identitas kewarganegaraan itu berasal dari kedua orang tua PMI yang menikah secara agama namun tidak tercatat resmi dalam kependudukan.
Sehingga, ketika anak mereka lahir tidak memiliki tanda kewarganegaraan atau stateless sampai usia mereka 18 tahun baru bisa menentukan menjadi warga negara mana.
Kondisi tersebut membuat anak-anak stateless di negara setempat tidak bisa mendapat hak sosial seperti layanan kesehatan dan sekolah formal sampai mereka dewasa.
“Karena sistem keimigrasan itu ada yang berdasarkan keturunan, satu lagi berdasarkan tempat lahir. Nah, ketika berdasarkan keturunan dia adalah warga kita,” kata Gimbar saat ditemui suarasurabaya.net, Rabu (11/2/2026).
Provinsi Jatim sebagai salah satu penyumbang PMI terbesar di Indonesia tidak lepas dari fenomena anak stateless. Gimbar menyebut, berdasarkan pendataan perwakilan BP3MI di negara perantauan, diperkirakan masih ada ribuan anak dengan status tersebut.
“Kalau kita melihat total PMI yang ada di Malaysia itu kurang lebih, yang tanda petik tidak terdata itu hampir 1,5 juta. Saya pikir (anak stateless) ada ribuan,” ungkapnya.
Untuk menanggulangi fenomena tersebut, BP3MI Jatim mulai melakukan sosialisasi dengan kabupaten/kota terkait perlindungan hak anak stateless.
Salah satu daerah yang mulai melakukan upaya perlindungan adalah Pemerintah Kabupaten Gresik. Pada tahap awal, mereka telat memulangkan tiga anak stateless dari Malaysia.
Gimbar menyebut, dari hasil koordinasi dengan Pemkab Gresik dan KBRI Indonesia di Malaysia masih ada sekitar 40 anak stateless yang tinggal di wilayah perkotaan hingga perkebunan sawit.
Dalam upaya memulangkan anak stateless, BP3MI Jatim harus berkoordinasi secara intens dengan pemerintah daerah dan KBRI karena prosesnya yang panjang.
“Tentunya itu harus ada upaya-upaya khusus karena mereka ini kan pasti tidak terbuka, karena bisa diberikan sanksi oleh pihak keimigrasian karena overstayer,” tuturnya.
Secara nasional, kasus stateless terhadap anak PMI tidak hanya terjadi di Malaysia saja. Melainkan negara lain, seperti Taiwan dan sejumlah beberapa negara di Timur Tengah.
Menurut Gimbar, pendekatan pencegahan dinilai sama pentingnya dengan penanganan kasus. Pihaknya mendorong penguatan peran pemerintah daerah. Salah satunya lewat program yang dikembangkan adalah Desa Migran Emas (Desmigratif).
“Program tersebut menitikberatkan pada edukasi migrasi aman, penguatan ekonomi keluarga, dan perlindungan berbasis komunitas di kantong-kantong PMI,” tutupnya.(wld/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
