Kamis, 12 Februari 2026

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Mantan Menag Terkait Kasus Kuota Haji

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Yaqut Cholil Qoumas Mantan Menteri Agama setelah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, Senin (1/9/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama (Menag) atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, gugatan praperadilan adalah hak tersangka. Maka dari itu, KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan Yaqut.

Dalam keterangannya, hari ini, Kamis (12/2/2026), di Jakarta, Budi bilang Tim Hukum KPK selalu siap menghadapi praperadilan.

Dia menegaskan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai aturan. Lalu, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Kami pastikan setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” ucap Budi.

Sebelumnya, Selasa (10/2/2026), Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Sidang perdana praperadilan Yaqut terjadwal hari Selasa (24/2/2026), pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sekadar informasi, kasus itu berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota untuk Jemaah Haji Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi pada tahun 2023.

Dengan penambahan itu, kuota haji Indonesia tahun 2024 menjadi 241 ribu jemaah.

Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.

Tapi, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama menerabas aturan itu dengan membagi kuota 50 banding 50 persen atau 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu buat haji khusus.

Kebijakan tersebut membuat sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat tahun 2024.

KPK mensinyalir ada pemberian sejumlah uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag untuk mendapatkan kuota jemaah.

Berdasarkan kecukupan bukti di tahap penyelidikan, KPK meningkatkan status penanganan kasus jadi penyidikan, dan menetapkan dua orang tersangka.

Masing-masing, Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex staf khususnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku Auditor Negara sudah mengonfirmasi kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara.

Sekarang, KPK masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 12 Februari 2026
30o
Kurs