Kamis, 12 Februari 2026

Legislator: MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Hakim MK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Soedeson Tandra anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar (dua dari kiri) dalam Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (12/2/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Soedeson Tandra anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres), karena hal tersebut berada di luar ranahnya.

Hal ini disampaikan Tandra menyikapi polemik mengenai kewenangan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam membatalkan Keppres pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.

Menurutnya, sistem ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers), sehingga setiap lembaga negara memiliki batas kewenangan yang jelas.

“Kita harus konsisten pada prinsip pemisahan kekuasaan. DPR berada di ranah legislatif, MK di ranah yudikatif. Jangan sampai ada lembaga yang melampaui kewenangannya,” ujar Tandra dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Dia menjelaskan, pengawasan terhadap hakim konstitusi memang diatur melalui mekanisme etik, namun sifatnya post factum atau dilakukan setelah hakim resmi menjabat dan jika terbukti melakukan pelanggaran.

Karena itu, menurutnya, pembatalan Keppres pengangkatan bukanlah kewenangan MKMK. Terkait pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, Tandra memastikan seluruh tahapan telah dilalui sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komisi III DPR, kata dia, telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan serta verifikasi administratif secara menyeluruh.

“Semua persyaratan undang-undang telah dipenuhi, mulai dari kualifikasi pendidikan doktor, batas usia minimal, hingga pengalaman di bidang hukum. Prosesnya transparan dan sesuai mekanisme,” tegasnya.

Tandra juga menilai penting bagi publik untuk melihat persoalan ini secara proporsional agar tidak menimbulkan preseden ketatanegaraan yang berpotensi mengaburkan batas checks and balances antar lembaga negara.

“Kita tidak boleh menciptakan praktik yang justru menabrak sistem yang sudah diatur konstitusi. Setiap lembaga harus bekerja dalam koridornya masing-masing,” katanya.

Komisi III DPR pun mengimbau agar polemik yang berkembang tidak mengganggu stabilitas kelembagaan, serta memberi kesempatan kepada Adies Kadir untuk menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.(faz/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 12 Februari 2026
24o
Kurs