Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) melaporkan total kebutuhan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) mencapai Rp56,3 triliun.
Medrilzam Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas menjelaskan, anggaran tersebut mencakup 2.108 kegiatan yang direncanakan berlangsung selama tiga tahun ke depan. Angka tersebut merupakan hasil penyelarasan antara kebutuhan pemerintah daerah dengan rencana aksi kementerian dan lembaga di tingkat pusat.
“Ini yang sudah setidaknya matching antara apa yang dibutuhkan (oleh masing-masing pemerintah daerah) dan apa yang sudah dirancang juga oleh teman-teman di pusat,” ujar Medrilzam saat menyampaikan laporan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (19/2/2026) yang dikutip Antara.
Penyusunan rencana induk ini merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026.
Dokumen tersebut dilengkapi dengan Rencana Aksi Kementerian/Lembaga (Renaksi K/L) yang telah diselaraskan serta diverifikasi berdasarkan Kajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) dari 53 pemerintah daerah terdampak di tiga provinsi.
Sebelumnya, total kebutuhan pendanaan berdasarkan Jitupasna mencapai Rp205,3 triliun untuk 142.712 kegiatan. Namun, angka tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan dan penyesuaian dengan kondisi faktual di lapangan.
Dari 32 kementerian dan lembaga, tercatat sebanyak 6.545 kegiatan dengan nilai pembiayaan Rp68,9 triliun. Setelah proses penyelarasan antara Jitupasna dan Renaksi K/L, disepakati program prioritas senilai Rp56,3 triliun yang akan dilaksanakan pemerintah pusat pada Tahun Anggaran 2026 hingga 2028.
Medrilzam menegaskan dokumen Renduk PRRP Sumatera saat ini masih bersifat sementara atau versi pertama karena perbedaan data kebutuhan dan rencana aksi masih terus diverifikasi.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh bagaimana kita memverifikasi data-data yang memang saat ini dinamis sekali terkait dengan kebencanaan ini. Saya yakin akan ini masih akan terus bergerak. Oleh karena itu, kami menyebutnya dokumen ini (Renduk PRRP) versi pertama,” katanya.
Secara lebih rinci, total kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk Aceh selama tiga tahun ke depan sebesar Rp20,37 triliun, Rp14,53 triliun, dan Rp10,92 triliun.
Kemudian untuk Sumut, dibutuhkan Rp817,11 miliar, Rp1,13 triliun, dan Rp155,17 miliar. Adapun Sumbar sebanyak Rp4,35 triliun, Rp2,28 triliun, serta Rp1,73 triliun.
Pelaksanaan direncanakan mulai April 2026 hingga Desember 2028, mencakup perbaikan fasilitas umum, pemulihan ekonomi dan ekosistem, rehabilitasi sosial, pembangunan kembali perumahan, serta pembangunan infrastruktur permanen.
Pendanaan rehab-rekon akan menggunakan berbagai sumber pembiayaan, antara lain Anggaran Belanja Tambahan (ABT) APBN 2026, APBN reguler 2027–2028, pinjaman luar negeri, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), hibah internasional, pooling fund bencana, APBD provinsi, hingga dukungan BUMN dan filantropi.
Bappenas juga menyiapkan kerangka kelembagaan melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sumatera, penguatan peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta opsi pembentukan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR).
Dalam dokumen tersebut, pemerintah turut menyusun Peta Zona Rawan Bencana (ZRB) untuk 53 kabupaten/kota menggunakan basis peta INA RISK milik BNPB yang diperbarui dengan data terbaru.
Zona tersebut dibagi menjadi wilayah aman, risiko rendah, sedang, hingga bahaya, dengan dua kategori utama yakni bencana hidrometeorologi (banjir, banjir bandang, longsor) serta multibahaya seperti gempa sesar, gunung api, abrasi, dan tsunami.
“Kita betul-betul mencoba menerapkan prinsip build back better, safer, dan sustainable. Jadi kalau memang sudah tidak dimungkinkan lagi dibangun di wilayah tersebut, harus direalokasi, dan ini dikonsultasikan terus terutama dengan teman-teman daerah,” ujar Medrilzam. (ant/bil)
NOW ON AIR SSFM 100
