Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa NA, General Manager atau Manajer Umum PT Telkomsel sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang terus melebar.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NA selaku GM Telkomsel,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Jakarta saat dilansir dari Antara, pada Jumat (20/2/2026).
Pemeriksaan itu, kata dia, mempertegas arah penyidikan KPK yang tidak hanya menyoroti internal BRI, tetapi juga menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan pengadaan mesin EDC sepanjang 2020–2024. Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 26 Juni 2025.
KPK mengungkap nilai proyek pengadaan mesin EDC mencapai Rp2,1 triliun. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah itu telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri dan mengumumkan potensi kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek.
Langkah hukum kemudian berlanjut dengan penetapan lima tersangka pada 9 Juli 2025. Mereka adalah Catur Budi Harto (CBH) mantan Wakil Direktur Utama BRI, Indra Utoyo (IU) mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Direktur Utama Allo Bank, serta Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Elvizar (EL) selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan pemanggilan saksi tambahan, seiring upaya mengurai aliran proyek dan pihak-pihak yang diuntungkan dalam pengadaan mesin EDC yang dinilai merugikan keuangan negara tersebut.(ant/mun/ris/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
