Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak oleh anggota keluarganya sendiri terjadi di Jakarta Selatan (Jaksel).
Susilaningtias Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan pemberian perlindungan kepada korban dan keluarganya setelah menerima permohonan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta.
“LPSK akan mempertimbangkan pemberian pendampingan kepada korban dan keluarga saat memberikan keterangan dalam proses hukum, layanan pemulihan medis dan psikologis, serta koordinasi dengan lembaga negara terkait untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban,” kata Susilaningtias dalam keterangannya di Jakarta, saat dilansir dari Antara, pada Jumat (20/2/2026).
Permohonan perlindungan tersebut diajukan pada Rabu (19/2/2026) oleh Cornelia Agatha Ketua Komnas PA DKI Jakarta, didampingi tim kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Permohonan mencakup satu anak korban serta dua anggota keluarga yang menjadi saksi, guna menjamin keamanan, pendampingan hukum, dan pemulihan komprehensif selama proses peradilan berlangsung.
LPSK saat ini masih menelaah permohonan tersebut untuk menentukan bentuk perlindungan sesuai ketentuan hukum. Namun Susilaningtias menegaskan satu hal krusial: kasus kekerasan seksual, terlebih terhadap anak, tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian atau keadilan restoratif. Larangan ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kasus ini sempat terhenti karena ada upaya perdamaian dari pelaku. Namun dengan pendampingan kuasa hukum dan Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta, perkara kembali berjalan karena perdamaian tidak dibenarkan dalam kasus kekerasan seksual,” katanya.
Lebih jauh, LPSK juga menyoroti dampak lanjutan yang dialami korban. Anak tersebut disebut sempat putus sekolah akibat trauma. Untuk itu, LPSK akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat daerah guna memastikan hak pendidikan korban dapat dipulihkan.
“Negara harus hadir memastikan anak korban bisa kembali mengakses pendidikan dan layanan pemulihan. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi masa depan anak,” ujar Susilaningtias.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Caca Ambarwati, ibu korban, mengungkapkan kisah anaknya melalui media sosial dan sebuah siniar di kanal YouTube milik Denny Sumargo. Berdasarkan penuturan sang ibu, korban yang masih di bawah umur mengalami pelecehan seksual oleh paman dan kakeknya sendiri, yang meninggalkan trauma mendalam hingga mengganggu proses pendidikannya.(ant/mar/ris/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
