Sabtu, 21 Februari 2026

DPRD Surabaya Dukung Penertiban Tiang FO Ilegal

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Penertiban puluhan tiang kabel fiber optik (FO) ilegal di Surabaya. Foto: Humas Pemkot Surabaya

Bahtiyar Rifai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya menyatakan dukungan penuh terhadap penertiban puluhan tiang kabel fiber optik (FO) ilegal yang dilakukan Satpol PP bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari penegakan aturan sekaligus upaya memperindah tata ruang kota.

Menurut Bahtiyar, tindakan itu merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Ia menegaskan DPRD mendukung langkah pemerintah kota selama dilaksanakan sesuai prosedur.

“Kegiatan ini untuk menegakkan perda. Kami di DPRD tentu sangat mendukung langkah-langkah Pemkot melalui Satpol PP dan DSDABM untuk memperindah setiap sudut Kota Surabaya,” kata Bahtiyar di Surabaya, seperti dilaporkan Antara, Jumat (20/2/2026).

BACA JUGA: Satpol PP Surabaya Tertibkan Kabel Fiber Optik Tak Berizin di Tiga Ruas Jalan

Meski mendukung penindakan, ia mengingatkan agar proses pembongkaran tetap mengedepankan tahapan administrasi. Verifikasi kepemilikan tiang dan kabel harus dilakukan lebih dulu, disertai pemberian surat peringatan secara bertahap sebelum penertiban dilakukan.

“Alangkah baiknya dilakukan verifikasi dulu, dicari siapa pemiliknya, lalu disurati. Berikan peringatan satu, dua, sampai tiga. Kalau tidak ada respons, baru dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menilai pendekatan administratif penting untuk menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam penegakan perda. Selain itu, para penyedia jaringan utilitas diminta patuh terhadap ketentuan perizinan sebelum memasang kabel maupun tiang di ruang milik jalan.

“Sebelum memasang kabel atau tiang, sebaiknya mengurus perizinan terlebih dahulu ke pemerintah kota. Administrasinya harus lengkap supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Bahtiyar.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Surabaya bersama DSDABM menertibkan puluhan tiang kabel FO yang tidak mengantongi izin di sejumlah ruas jalan. Tiga lokasi menjadi sasaran, yakni Jalan Ngaglik, Jalan Kapas Krampung sisi selatan, dan Jalan Kapas Krampung sisi utara.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistitya, menyebut total 45 tiang berhasil diamankan dari ketiga titik tersebut.

“Di Jalan Ngaglik kami mengamankan 10 tiang, di Jalan Kapas Krampung sisi selatan 19 tiang, dan di sisi utara sebanyak 16 tiang. Jadi total ada 45 tiang yang berhasil kami tertibkan,” ujarnya.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Sabtu, 21 Februari 2026
26o
Kurs