Sabtu, 21 Februari 2026

OJK Siapkan Notasi Khusus, Emiten dengan Free Float di Bawah 15 Persen Akan “Ditandai”

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Ilustrasi - Karyawan melintas di depan layar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Foto: Antara Ilustrasi - Karyawan melintas di depan layar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Foto: Antara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat transparansi pasar modal dengan menyiapkan notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan minimum free float sebesar 15 persen. Kebijakan ini menjadi sinyal peringatan dini bagi investor sekaligus dorongan moral bagi emiten agar segera meningkatkan porsi saham publik.

Friderica Widyasari Dewi atau Kiki, Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK menegaskan, notasi khusus tersebut hanya berfungsi sebagai penanda, bukan sanksi, dan tidak akan memindahkan emiten ke papan perdagangan tertentu.

“Ini memberikan kemudahan bagi investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham yang mereka investasikan” kata Kiki saat dilansir dari Antara, pada Jumat (20/2/2026).

Melalui notasi ini, investor, khususnya ritel, akan dengan mudah mengetahui saham mana yang telah dan belum memenuhi ambang batas free float 15 persen. Free float sendiri merupakan saham yang dimiliki publik, bukan pemegang saham pengendali maupun pemegang saham utama, dan menjadi indikator penting likuiditas serta kualitas tata kelola emiten.

Kiki menyebut kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan internal BEI dan akan diajukan ke OJK setelah final. Ia juga belum mengungkapkan jadwal pasti penerapan notasi khusus tersebut.

“Ini sesuatu yang baru dan kami melihatnya bermanfaat, terutama bagi investor ritel di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Jeffrey Hendrik Pjs Direktur Utama BEI menyatakan, notasi khusus baru akan diberlakukan setelah revisi Peraturan Bursa Nomor I-A resmi berlaku.

“Nanti akan disampaikan setelah peraturan I-A yang baru efektif,” ucapnya.

Saat ini, BEI dengan dukungan OJK tengah menyesuaikan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham. Implementasi revisi aturan tersebut direncanakan mulai Maret 2026. Salah satu poin krusial dalam revisi itu adalah kebijakan pendalaman pasar (market deepening), termasuk menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas, memperkuat integritas pasar, dan memperluas partisipasi investor publik.(ant/ris/iss)

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Sabtu, 21 Februari 2026
26o
Kurs