Sabtu, 21 Februari 2026

Mahkamah Agung AS Batalkan Sebagian Besar Kebijakan Tarif Trump

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Donald Trump Presiden Amerika Serikat (AS). Foto: Axios

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memberikan pukulan telak bagi agenda ekonomi Donald Trump Presiden AS. Dalam putusan yang dirilis, Jumat (20/2/2026) waktu setempat, hakim agung membatalkan sebagian besar kebijakan tarif yang diberlakukan Trump, dengan menyebut sang Presiden telah melampaui kewenangannya.

Dalam pemungutan suara dengan hasil 6-3, mayoritas hakim agung memutuskan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya saat memberlakukan berbagai tarif impor menyeluruh menggunakan undang-undang darurat nasional.

Mahkamah menyatakan bahwa pendekatan agresif terhadap produk asing tersebut tidak diizinkan di bawah undang-undang tahun 1977 yang dikenal sebagai International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

John Roberts Ketua Mahkamah Agung AS, yang menulis opini mayoritas, menegaskan bahwa meskipun IEEPA memberikan kekuatan besar kepada presiden dalam keadaan darurat nasional, undang-undang tersebut tidak secara spesifik memberikan wewenang untuk menetapkan tarif secara sepihak.

“Presiden menegaskan kekuasaan luar biasa untuk secara sepihak memberlakukan tarif dalam jumlah, durasi, dan ruang lingkup yang tidak terbatas,” tulis Roberts seperti dikutip NBC News, Sabtu (21/2/2026).

Ia juga menambahkan bahwa administrasi Trump tidak mampu menunjukkan landasan hukum yang mendukung tindakan tersebut.

“Pemerintah tidak menunjukkan undang-undang di mana Kongres sebelumnya menyatakan bahwa bahasa dalam IEEPA dapat diterapkan pada tarif. Karena itu, kami memutuskan bahwa IEEPA tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan tarif,” tambah Roberts.

Respon Trump

Merespons putusan tersebut, Trump marah besar dan mengkritik keras keputusan para hakim saat berbicara di Gedung Putih. Ia secara terbuka menyerang para hakim yang membatalkan kebijakannya tersebut dengan menyebut keputusan itu sebagai aib bagi bangsa.

“Keputusan ini adalah sebuah aib bagi negara kita. Para hakim dalam kelompok mayoritas ini sangat tidak patriotik dan tidak setia pada Konstitusi,” ujar Trump.

Ia bahkan melangkah lebih jauh dengan melontarkan tuduhan tanpa bukti bahwa para hakim tersebut mungkin telah dipengaruhi oleh kepentingan asing.

Meskipun mendapat hambatan hukum, Trump menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dari agenda tarifnya. Ia menyatakan akan segera mencari celah hukum lain untuk tetap memberlakukan bea masuk di masa depan.

“Saya berencana menggunakan otoritas tersebut untuk menetapkan bea baru secara global. Saya akan segera mengimplementasikan tarif global sepuluh persen, yang sebenarnya akan menjadi pengurangan bagi hampir semua negara asing,” tegasnya.

Trump meyakini bahwa langkah ini tetap diperlukan untuk memperkuat ekonomi Amerika meskipun pasar saham justru terpantau menguat sesaat setelah berita pembatalan tarif ini tersiar. (bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Sabtu, 21 Februari 2026
32o
Kurs