Minggu, 22 Februari 2026

Trump Naikkan Tarif Impor AS Jadi 15 Persen untuk Semua Negara

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Kegiatan bongkar muat di Lapangan Penumpukan PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS). Foto: Humas PT TPS

Donald Trump Presiden menyatakan akan menaikkan tarif sementara impor Amerika Serikat dari 10 persen menjadi 15 persen untuk seluruh negara. Kebijakan tersebut diumumkan Sabtu (21/2/2026) waktu setempat, kurang dari 24 jam setelah ia menetapkan tarif universal 10 persen, menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan skema tarif sebelumnya.

Reuters melaporkan, putusan yang ditulis John Roberts Ketua Mahkamah Agung menyimpulkan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA) tidak memberikan kewenangan seluas yang diklaim presiden untuk memberlakukan tarif tinggi secara menyeluruh. Roberts didukung hakim konservatif Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett—keduanya ditunjuk Trump—serta tiga hakim liberal.

Sebagai respons, Trump akan menggunakan Pasal 122 dari undang-undang perdagangan yang terpisah. Ketentuan tersebut memungkinkan tarif hingga 15 persen selama 150 hari, tetapi memerlukan persetujuan Kongres untuk diperpanjang. Belum pernah ada presiden yang menggunakan Pasal 122, sehingga berpotensi memicu uji materi baru.

Dalam unggahan di Truth Social, Trump menegaskan akan segera menaikkan tarif global menjadi 15 persen dan memanfaatkan periode 150 hari untuk merancang tarif lain yang dinilai “secara hukum diperbolehkan”. Pemerintahannya juga mempertimbangkan dua dasar hukum lain yang memungkinkan pembatasan impor berdasarkan alasan keamanan nasional atau praktik perdagangan tidak adil.

Gedung Putih menyebut tarif Pasal 122 memiliki pengecualian untuk sejumlah komoditas strategis, termasuk mineral kritis, logam tertentu, dan produk energi.

Wendy Cutler dari Asia Society menyatakan perubahan cepat kebijakan tersebut mencerminkan ketidakpastian yang dihadapi mitra dagang AS. Sementara itu, sejumlah pemimpin asing menyambut baik putusan pengadilan. Presiden Prancis Emmanuel Macron menilai keputusan itu menunjukkan pentingnya penyeimbang kekuasaan dalam demokrasi. Kanselir Jerman Friedrich Merz mengatakan putusan tersebut dapat meringankan beban perusahaan Jerman dan menegaskan tarif merugikan semua pihak.

Jamieson Greer, perwakilan dagang AS menyatakan perjanjian perdagangan yang telah diteken tetap berlaku. Ia menyebut ekspor dari Malaysia dan Kamboja akan tetap dikenakan tarif 19 persen sesuai kesepakatan, meski tarif universal diturunkan atau disesuaikan. Negosiator Indonesia, Airlangga Hartarto, juga menegaskan perjanjian tarif 19 persen yang ditandatangani Jumat tetap sah.

Putusan pengadilan berpotensi menguntungkan negara seperti Brasil yang belum menyepakati penurunan tarif 40 persen, karena tarifnya bisa turun menjadi 15 persen untuk sementara.

Di dalam negeri, kebijakan tarif menjadi isu politik menjelang pemilu sela November. Survei Reuters/Ipsos menunjukkan tingkat persetujuan publik atas penanganan ekonomi Trump berada di 34 persen, sementara 57 persen responden menyatakan tidak setuju. Demokrat menuding kebijakan tarif berkontribusi pada kenaikan biaya hidup dan berupaya merebut mayoritas di Dewan Perwakilan Rakyat AS.(iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Minggu, 22 Februari 2026
31o
Kurs