Minggu, 19 Juli 2026

AS Umumkan Tarif Impor Baru 10 Persen, Berlaku Selama 150 Hari Mulai 24 Februari

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Donald Trump Presiden Amerika Serikat (AS). Foto: Anadolu

Amerika Serikat (AS) mengumumkan tarif impor baru sebesar 10 persen yang ditetapkan oleh Donald Trump Presiden AS, dan akan berlaku selama 150 hari mulai 24 Februari 2026.

Melansir Antara, Sabtu (21/2/2026), Gedung Putih dalam pernyataan resminya pada Jumat (20/2/2026), menjelaskan bahwa setiap barang yang diimpor ke AS akan dikenai bea masuk ad valorem sebesar 10 persen.

“Bea impor sementara itu akan berlaku pada 24 Februari pukul 00:01 waktu standar timur (12:01 WIB),” demikian pengumuman Gedung Putih.

Sebelumnya, Trump Presiden menyatakan telah menandatangani sebuah perintah eksekutif untuk menetapkan tarif impor baru sebesar 10 persen terhadap semua negara.

Tarif baru tersebut ditetapkan menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang menyatakan bahwa Trump tidak memiliki wewenang menetapkan tarif impor global berdasarkan UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Trump mengatakan bahwa putusan tersebut “sangat mengecewakan” dan bahkan menuduh para hakim Mahkamah Agung (MA) terpengaruh “kepentingan asing”.

Presiden AS itu juga memastikan bahwa segala tarif yang diberlakukan atas dasar keamanan nasional tetap berlaku.(ant/ily/bil/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Minggu, 19 Juli 2026
32o
Kurs