Senin, 23 Februari 2026

Komisi III DPR Ingatkan Pidana Mati Hukuman Alternatif Kasus Sabu 2 Ton Seret ABK

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membaca kesimpulan rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (23/2/2026). Foto: ANTARA

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI menegaskan kepada penegak hukum termasuk majelis hakim Pengadilan Negeri Batam (PN Batam) bahwa pidana mati adalah hukuman alternatif.

Hal itu disampaikannya merespons tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, yang kepalnya membawa sekitar dua ton narkotika jenis sabu.

Sebagaimana pasal 98 KUHP baru, ia mengatakan hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif.

“Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (23/2/2026) yang dikutip Antara.

Dia menyatakan sebagai pembentuk undang-undang, pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang mana menjadikan hukum sekedar sebagai media pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat.

Di lain sisi, Komisi III DPR RI mengingatkan kepada PN Batam, bahwa Pasal 54 ayat 1 KUHP baru juga mengatur pemidanaan wajib mempertimbangkan bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana.

“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” katanya.

Menurutnya, pernyataan itu pun sudah menjadi kesimpulan Anggota Komisi III DPR RI secara keseluruhan karena kasus tersebut menyangkut nyawa manusia. Dia pun akan meneruskan hasil kesimpulan itu kepada PN Batam termasuk Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam di Kepulauan Riau, menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu sekitar dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepri.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Kejari Batam dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/2/2026) lalu.

Surat tuntutan dibacakan satu per satu mulai dari terdakwa warga negara Thailand yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, dilanjut empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Dalam surat tuntutannya jaksa mengatakan bahwa tuntutan atas diri para terdakwa di dalam persidangan telah diperiksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli, dengan barang bukti berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening dengan rincian 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh china warna hijau yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu, dan 1 kardus warna cokelat berisi 20 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan, berat netto 1.995.139 gram (hampir 2 ton). (ant/zan/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 23 Februari 2026
25o
Kurs