Selasa, 24 Februari 2026

Said Abdullah Tegaskan DPR Tidak Pernah Putuskan Penutupan Ritel Modern

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Said Abdullah Ketua Banggar DPR RI bersalaman dengan Puan Maharani Ketua DPR RI, dalam Rapat Paripurna DPR RI, ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Foto: Istimewa

Said Abdullah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menepis isu DPR mengeluarkan keputusan untuk menutup gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di berbagai wilayah Indonesia.

Isu penutupan gerai ritel modern beredar sesudah Yandri Susanto Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyampaikan usulan itu untuk memperkuat Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam keterangannya, hari ini, Senin (23/2/2026), di Jakarta, Said mengatakan DPR RI tidak punya kewenangan untuk menutup atau mencabut izin usaha ritel modern.

Menurutnya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di ranah eksekutif, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, kementerian teknis terkait seperti Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Perdagangan.

“DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang,” ujarnya.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, wacana tersebut muncul dari diskursus mengenai penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa.

Pada momen rapat kerja, ada aspirasi supaya Koperasi Desa Merah Putih mendapat ruang tumbuh yang lebih besar di tengah persaingan usaha.

Said bilang diskursus tersebut bukan keputusan formal DPR. Tapi, bagian dari pembahasan kebijakan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.

Secara nasional, Pemerintah terus mendorong penguatan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.

Sementara itu, pengembangan Koperasi Desa Merah Putih menjadi bagian dari agenda pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan berbasis komunitas.

Dalam konteks itu, muncul gagasan supaya ekosistem usaha di desa lebih berpihak pada pelaku usaha lokal. Walau begitu, Said Abdullah menegaskan, penguatan koperasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya mematikan usaha lain.

Dia menekankan, Ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan, bukan pertentangan.

“Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM harus didorong naik kelas, dan pada saat yang sama kepastian hukum serta iklim investasi tetap harus dijaga. Ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan, bukan pertentangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu menjelaskan, DPR RI punya fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR tidak memiliki kewenangan teknis untuk mencabut izin usaha atau menutup perusahaan swasta.

Said Abdullah menambahkan, sikap DPR selama ini mendorong harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah. Sehingga, Koperasi Desa Merah Putih bisa berkembang secara sehat dan berkelanjutan, tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Ibu Ketua DPR RI konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional. Tidak pernah ada kebijakan DPR yang bersifat sepihak atau di luar kewenangan konstitusi. Kita semua berkepentingan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik,” pungkasnya.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 24 Februari 2026
25o
Kurs