Selasa, 24 Februari 2026

OJK Usut 32 Kasus Pasar Modal, Korporasi hingga Influencer Terseret

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Hasan Fawzi Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat (doorstop) usai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis malam (5/2/2026). Foto: Antara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa pelaku korporasi di bidang pasar modal dengan total 32 kasus yang termasuk melibatkan kelompok hingga perseorangan, bahkan pemengaruh media sosial (influencer).

“Totalnya yang masih sedang dalam tahap pemeriksaan kita itu 32 (kasus),” kata Hasan Fawzi Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Senin (23/2/2026) yang dikutip dari Antara.

Kasus-kasus itu, menunjukkan berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari penyampaian informasi yang tidak benar hingga manipulasi harga di pasar.

Hasan menekankan agar seluruh kasus diusut menyeluruh guna memeriksa adanya kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) maupun Undang-Undang P2SK.

Indikasi mulai terlihat ketika adanya pergerakan harga yang dinilai tidak wajar. Lalu pihak berwenang mulai menelusuri pihak yang terlibat dalam pembentukan harga tak wajar tersebut. Dari proses itu, OJK akan mulai menyelidiki keterkaitan antara aktivitas perdagangan pasar modal dengan pihak yang sejak awal terdeteksi melakukan pelanggaran.

Hasan menyebut dalam menyelesaikan proses ini memerlukan waktu karena dibutuhkannya komparasi data transaksi sebagai bukti. Jika bukti telah terpenuhi, OJK berwenang atas pemberian sanksi sanksi secara administratif atau non-pidana.

Apabila ditemukan unsur tindak pidana, kasus itu dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Pidana itu nanti ada di OJK, departemen lain yang melakukan penyidikan yang nanti melakukan pemberkasan jika seandainya unsur pelanggaran pidananya bisa dibuktikan. Baru kemudian tentu kita limpahkan ke kejaksaan,” jelas Hasan.

Saat ini, Peraturan OJK (POJK) yang mengatur pihak-pihak yang menyebarkan informasi sudah berada ditahap finalisasi. Regulasi tersebut mencakup sektor pasar modal, serta sektor jasa keuangan lainnya termasuk aset kripto dan keuangan digital.

Regulasi yang memuat ketentuan tegas terhadap pembatasan tindakan yang diperbolehkan maupun yang dilarang bagi para pihak yang dimaksud tersebut akan ditargetkan rilis pada semester I tahun ini.

“Harapan kita, kalau dengan POJK nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya lagi kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Jadi setiap pihak penyebar informasi atau influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK itu nanti,” kata Hasan.

Untuk diketahui, sebelumnya pada konferensi pers Jumat (20/2/2026), OJK mengumumkan sanksi berupa denda senilai Rp5,35 miliar kepada influencer BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021-2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyatakan BVN terbukti melakukan pelanggaran Pasal 90 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UUPPSK, Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK, serta Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

Pelanggaran tersebut terjadi dalam kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1-27 September 2021 dan 8 November-29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari-27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret-17 Juni 2022.

OJK juga menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak pada perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari-April 2016.

Hasil akhirnya, OJK menyatakan ketiga pihak tersebut melanggar Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angka 34 UU P2SK. Selain itu, juga melanggar ​​Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angka 35 UU P2SK.(ant/mar/ris)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 24 Februari 2026
31o
Kurs