Selasa, 24 Februari 2026

Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar Ketentuan TKA di Enam Provinsi

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. Foto: Wikipedia

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak sebanyak 12 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan tenaga kerja asing (TKA) selama Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi.

Penindakan itu, dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan pada norma ketenagakerjaan dan emastikan ketaatan aturan bagi pekerja maupun dunia usaha.

Ismail Pakaya, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker mengatakan pihaknya mengenakan denda dengan total Rp4.482.000.000.

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Ismail, Selasa (24/2/2026), di Jakarta.

Melansir Antara, uang dari denda itu nantinya akan dimasukkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ismail menegaskan akan melanjutkan operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan terutama pada penggunaan TKA.

Menurutnya, saat ini isu terkait TKA menjadi perhatian publik sehingga perlu respons yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan aturan norma berjalan efektif di tempat kerja.

Pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Ismail.

Selain itu, ruang pengaduan masyarakat juga dibuka untuk melaporkan dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA.

Laporan dari masyarakat kemudian akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dilakukan penindaklanjutan sesuai skala prioritas pengawasan.

Rinaldi Umar Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker menerangkan penemuan pelanggaran penggunaan TKA di enam provinsi itu berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat dengan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun ke lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” kata Rinaldi.

Sebanyak 12 perusahaan yang dikenakan denda berasal dari provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Tengah.

Dari 12 perusahaan, jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun nominal denda terbesar dikenakan pada PT BAP dari Kalimantan Barat, sebesar Rp2.172.000.000. (ant/vve/ris/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 24 Februari 2026
28o
Kurs