Kamis, 26 Februari 2026

Dituntut Mati Kasus 2 Ton Sabu di Batam, Hotman Paris: Fandi ABK Baru 3 Hari Kerja dan Tak Tahu Isi Muatan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Hotman Paris Hutapea (kiri) bersama ayah dan ibu dari Fandi Ramadhan ABK yang dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba. Mereka bertemu dengan Komisi III DPR untuk mencari keadilan, Kamis (26/2/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Hotman Paris Hutapea Kuasa hukum Fandi Ramadhan ABK yang dituntut hukuman mati membeberkan sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan penyelundupan narkotika hampir 2 ton sabu yang menyeret kliennya.

Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Hotman menegaskan, Fandi yang merupakan anak buah kapal (ABK) baru bekerja selama tiga hari sebelum kapal tersebut ditangkap aparat di perairan Batam. Ia mempertanyakan dasar tuntutan hukuman mati terhadap kliennya.

“Dia lulusan D4 bidang mesin kapal. Melamar resmi melalui agen dan diterima bekerja. Bahkan sebelum berangkat, dia tidak pernah bertemu kaptennya. Baru tanggal 1 Mei itu pertama kali kenal, lalu berangkat ke Thailand,” ujar Hotman dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, dalam kontrak awal, Fandi seharusnya bekerja di kapal bernama Nonstar. Namun saat keberangkatan, ia justru dibawa menggunakan speedboat ke kapal lain bernama Sea Dragon.

“Menurut kontrak harusnya kapalnya Nonstar. Tahu-tahu dibawa ke kapal Sea Dragon. Jadi dari lamaran saja sudah berbeda kapalnya,” tegas Hotman.

Ia menjelaskan, pada 18 Mei, sebuah kapal nelayan datang dan membongkar 67 kardus ke kapal tempat Fandi bekerja. Karena jumlah kru terbatas, seluruh awak kapal diperintahkan membantu memindahkan barang tersebut.

“Anak ini bolak-balik bertanya, ‘Ini apa?’ Dan itu diakui oleh kapten di persidangan. Kapten bilang isinya uang dan emas,” kata Hotman.

Kapal tersebut rencananya berlayar dari Thailand menuju Filipina, namun melintas di perairan Indonesia, tepatnya di Tanjung Karimun, dan kemudian ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai.

Hotman mempertanyakan logika dakwaan terhadap kliennya. Menurutnya, tidak ada bukti bahwa Fandi mengetahui isi muatan tersebut adalah narkotika.

“Kalau ini narkoba 2 ton dengan nilai Rp4 triliun, mungkin nggak pemiliknya tidak kenal kaptennya? Mungkin nggak uang segitu dipercayakan ke orang yang baru dikenal? Logikanya tidak ada. Tapi tiba-tiba anak ini dituntut hukuman mati,” ujarnya.

Hotman menegaskan, kliennya hanyalah pekerja baru yang belum lama bergabung di kapal tersebut.

“Tidak ada bukti sama sekali yang menyatakan dia tahu isinya narkoba. Dia baru tiga hari naik kapal sebagai pekerja baru,” imbuhnya.

Sementara, Nirwana ibu Fandi turut menyampaikan kesaksian. Ia menuturkan bahwa anaknya awalnya ditawari bekerja di kapal kargo di Thailand.

“Anak saya melamar di kapal Thailand, kapalnya kapal kargo ditawari, Pak. Sampai di Thailand diinapkan di hotel, menunggu kapal itu,” ujarnya.

Namun setelah beberapa hari menunggu, kapal yang dijanjikan tak kunjung tersedia. Fandi kemudian diberitahu oleh kapten bahwa mereka akan menggunakan kapal lain.

“Anak saya sempat bertanya, ‘Kok kita enggak naik-naik, Kep?’ Katanya menunggu kapal kargo. Tiba-tiba dibilang kapal belum siap dan diperintah bawa kapal yang satu ini, kapal tanker bermuatan minyak. Jadi anak saya ikut saja,” tutur Nirwana.

Dia meyakini putranya tidak mengetahui adanya narkotika di dalam kapal tersebut dan meminta keadilan bagi Fandi anaknya.

Seperti diketahui, Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan hampir 2 ton sabu di perairan Batam. Aparat menyebut barang bukti tersebut memiliki nilai fantastis mencapai triliunan rupiah.

Keluarga dan tim kuasa hukum meyakini Fandi dijebak dan tidak mengetahui isi muatan kapal yang ternyata berisi narkotika. Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait pembuktian unsur kesengajaan dalam perkara yang ancaman hukumannya maksimal, yakni pidana mati.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Kamis, 26 Februari 2026
27o
Kurs