Kamis, 26 Februari 2026

Kompolnas Soroti Barang Bukti Narkoba Dijual Oknum Polisi hingga Miliaran Rupiah

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kompolnas menggelar FGD yang mengusung tema "Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Personel Polri" di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). Foto; Antara

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti praktik penyalahgunaan barang bukti narkoba oleh oknum aparat penegak hukum yang diduga kembali diperjualbelikan dengan nilai fantastis hingga miliaran rupiah.

Hal itu disampaikan Arief Wicaksono Sekretaris Kompolnas dalam focus group discussion (FGD) yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). Dia mengungkapkan bahwa forum tersebut menemukan fakta mengejutkan terkait potensi penyelewengan barang bukti narkotika oleh oknum personel kepolisian.

“Bayangkan, barang bukti yang disalahgunakan oleh para petugas, aparat penegak hukum, itu bisa diselewengkan, disisihkan, digelapkan dengan harga yang fantastis,” katanya seperti dikutip Antara.

Menurut Arief, salah satu faktor utama yang memicu penyalahgunaan barang bukti adalah lemahnya sistem pengawasan, terutama di daerah yang belum memiliki fasilitas pemusnahan narkoba maupun laboratorium forensik.

Ia menjelaskan, keterbatasan fasilitas seperti insinerator alat untuk memusnahkan barang bukti narkotika membuat barang bukti harus dibawa ke kota lain. Kondisi tersebut dinilai membuka celah risiko, baik gangguan dari jaringan bandar narkoba maupun potensi penyisihan barang bukti oleh oknum aparat.

Dalam forum tersebut, Agus Irianto Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menawarkan solusi kolaboratif. BNN mempersilakan jajaran Polda yang belum memiliki fasilitas pemusnahan untuk memanfaatkan insinerator milik BNN Provinsi (BNNP).

“Mereka mempersilakan untuk Polda-Polda setempat yang tidak punya alat pemusnah barang bukti, bekerja sama dengan BNNP. Jadi, barang bukti bisa dimusnahkan di situ, termasuk labfor,” ujar Arief.

Kerja sama lintas lembaga tersebut diharapkan mampu memperkecil peluang penyimpangan sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan barang bukti narkotika.

FGD yang digelar Komisi Kepolisian Nasional mengangkat tema “Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Personel Polri”. Forum ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum dan pemberantasan narkotika.

Sejumlah narasumber yang hadir antara lain Yenti Garnasih pakar tindak pidana pencucian uang , Kombes Pol. Armaini Akreditor Propam Kepolisian Utama TK II Divpropam Polri, Kombes Pol. Sunaryo Wakil Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, serta perwakilan Badan Narkotika Nasional. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Kamis, 26 Februari 2026
27o
Kurs