Jumat, 27 Februari 2026

KPK Tahan Budiman Bayu dalam Kasus Suap Impor Barang KW

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Asep Guntur Rahayu (kiri belakang) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Budi Prasetyo (kanan belakang) Juru Bicara KPK mempersilakan tim memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Budiman Bayu Prasojo, tersangka ketujuh dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau barang KW di lingkungan Kementerian Keuangan, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

“KPK melakukan penahanan terhadap saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak 27 Februari-18 Maret 2026,” kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat dilansir dari Antara, pada Jumat (27/2/2026).

Asep menjelaskan, Budiman Bayu ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penahanan itu, merupakan kelanjutan pengusutan kasus suap impor barang KW yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang dari unsur aparatur negara dan pihak swasta.

Pada 5 Februari 2026, KPK lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Nama Budiman Bayu Prasojo menyusul setelah KPK mendalami keterangan para saksi, khususnya terkait penggeledahan sebuah rumah aman di wilayah Ciputat, pada 13 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring pendalaman aliran uang serta peran masing-masing pihak dalam praktik suap dan gratifikasi impor barang ilegal tersebut.(ant/ris/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Jumat, 27 Februari 2026
24o
Kurs