Maria Silvya Wangga Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti menilai terdapat dugaan penggunaan skema safe house dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Maria, dugaan tersebut muncul setelah aparat menyita aset senilai lebih dari Rp540 miliar dari 12 lokasi berbeda.
Ia menilai penyimpanan uang dalam jumlah besar di luar sistem perbankan patut menjadi perhatian dalam proses penyidikan.
“Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?” kata Maria dilansir dari Antara pada Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, safe house merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan lokasi tertentu yang diduga dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan uang atau aset agar tidak terdeteksi sistem perbankan maupun mekanisme pengawasan transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

NOW ON AIR SSFM 100

