Senin, 2 Maret 2026

MK Tolak Uji Materi Hasto Terkait Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan saat berada di Surabaya, pada Sabtu (17/1/2026). Foto: Risky suarasurabaya.net

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima uji materi pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diajukan Hasto Kristiyanto Sekretaris PDI Perjuangan.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo Ketua MK membacakan amar putusan permohonan nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Melansir Antara, permohonan Hasto ditolak karena kehilangan objek. Lantaran Norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diuji Hasto telah diubah MK dalam putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025.

Katanya frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor dinyatakan tidak lagi berlaku. Frasa tersebut bertentangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lebih lanjut MK menyatakan, frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena tidak sejalan prinsip kepastian hukum yang adil dalam penegakan hukum.

Frasa “secara langsung atau tidak langsung” juga dianggap berpotensi karet dan bisa menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh aparat penegak hukum.

M. Guntur Hamzah Hakim Konstitusi mengatakan dalam norma Pasal 21 UU Tipikor, frasa tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon a quo (tersebut) menjadi kehilangan objek,” kata Guntur.

Sebelumnya, Hasto memohon mendalilkan, Pasal 21 UU Tipikor ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil, sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Katanya Hasto ingin memperjelas norma pasal. Sekertaris partai berlambang banteng tersebut meminta MK menambahkan frasa “secara melawan hukum” dan “melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya” ke dalam pasal dimaksud.

Ada juga permintaan ancaman pidana perintangan penyidikan dikurangi menjadi paling lama 3 tahun.(ant/lea/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Senin, 2 Maret 2026
24o
Kurs