Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan, seluruh pelaku usaha wajib memberi setiap pekerjanya Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Yasierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026), mengatakan kebijakan ini wajib dipenuhi agar setiap pekerja bisa merayakan hari raya dengan tenang.
“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga,” kata Yassierli, seperti dilansir Antara.
Tak hanya memastikan hal tersebut, Kemenaker juga membuat posko layanan aduan THR dan BHR Keagamaan 2026, salah satunya di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
Posko itu menyediakan dua layanan utama, yaitu layanan konsultasi dan layanan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak Senin (2/3/2026), melayani pertanyaan-pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan yang timbul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yassierli menjelaskan pertanyaan yang paling banyak diajukan pekerja di posko ini berkisar pada hak dan mekanisme penghitungan THR, termasuk dalam situasi PHK.
Selain layanan konsultasi, posko juga menyediakan layanan pengaduan yang mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah.
Layanan pengaduan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk hari Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya sekalipun. Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil.
Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di posko.
Dengan mekanisme ini, Kemenaker memastikan setiap laporan dari pekerja mendapatkan respons cepat dan penanganan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemenaker juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id dan layanan pesan WhatsApp di nomor 081280001112.
Menaker menegaskan kemudahan akses ini dirancang agar seluruh lapisan pekerja dapat memanfaatkan layanan Posko tanpa harus datang secara langsung.
“Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap Dinas Ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri,” kata Yassierli.
“Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak juga harus datang langsung ke posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu,” imbuhnya.(ant/ily/bil/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
