Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan kembali memeriksa komika Pandji Pragiwaksono pada Senin (9/3/2026) terkait penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja melalui media elektronik.
Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri mengatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Jakarta.
“Pekan depan, hari Senin (9/3),” kata Rizki seperti dilaporkan Antara, Jumat (6/3/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua bagi Pandji dalam perkara ini. Sebelumnya, pada 2 Februari 2026, ia telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Saat itu, komika tersebut mengaku mendapat 48 pertanyaan terkait materi video penampilannya dalam acara stand up comedy.
Meski telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Toraja, Pandji menyatakan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia pada November 2025. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja dalam materi stand up comedy yang dibawakan Pandji, khususnya mengenai prosesi pemakaman adat Toraja.
Aliansi tersebut menilai materi tersebut melecehkan dan merendahkan martabat suku Toraja.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, termasuk admin kanal YouTube milik Pandji. Pada Februari 2026, Pandji juga diketahui telah menjalani sanksi adat Toraja terkait polemik tersebut.(ant/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
