Senin, 9 Maret 2026

Pandji Ungkap Isi Pemeriksaan Bareskrim Polri Terkait Sidang Adat Toraja

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Pandji Pragiwaksono Komika berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/3/2026). Foto: Antara

Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Toraja melalui media elektronik.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan Aliansi Pemuda Toraja terhadap materi stand up comedy yang dibawakan Pandji.

Ketika menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (9/3/2026), Pandji mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan sekitar 17 pertanyaan. Mayoritas pertanyaan berkaitan dengan sidang adat Toraja yang sebelumnya ia jalani sebagai bagian dari penyelesaian masalah dengan masyarakat adat setempat.

“Ditanya terkait kehadiran saya di Toraja ketika saya melaksanakan sidang adat Toraja. Pertanyaannya seputar itu dan klarifikasinya sudah diberikan oleh saya. Moga-moga kasusnya bisa cepat selesai,” ujar Pandji dilansir dari Antara.

BACA JUGA: Pandji Pragiwaksono Komika Hadiri Pemeriksaan Kedua Terkait Kasus Toraja

Selain itu, penyidik juga meminta penjelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam sidang adat tersebut. Namun, Pandji memilih agar kepolisian melakukan konfirmasi langsung kepada tokoh masyarakat adat di Toraja agar informasi yang diperoleh lebih akurat.

“Saya minta penyidiknya untuk memastikan langsung ke pihak masyarakat adat di sana untuk lebih pastinya karena saya tidak mau salah dalam mengucapkan nama, jabatan, dan terutama wilayah,” katanya.

Terkait kemungkinan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dalam kasus ini, Pandji mengatakan hal tersebut tidak dibahas secara rinci selama pemeriksaan. Meski demikian, ia berharap penyelesaian melalui mekanisme tersebut dapat menjadi jalan keluar.

“Harapannya memang itu yang kemudian dikedepankan, restorative justice-nya, karena antara saya dengan perwakilan sah dan legitimate dari masyarakat Toraja sudah terjadi,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja yang diajukan ke Bareskrim Polri pada November 2025. Pandji dilaporkan atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja melalui materi stand up comedy yang menyinggung prosesi pemakaman adat Toraja.

Pelapor menilai materi tersebut dianggap melecehkan serta merendahkan martabat masyarakat Toraja.

Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi dan ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk administrator kanal YouTube milik Pandji yang mengunggah konten tersebut.

Sementara itu, pada Februari 2026, Pandji diketahui telah menjalani sanksi adat Toraja sebagai bentuk penyelesaian secara kultural dengan masyarakat setempat. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Senin, 9 Maret 2026
24o
Kurs