Radius Setiyawan Dosen Kajian Budaya dan Media, Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) menilai, persoalan media sosial tidak hanya soal usia pengguna, tetapi juga cara kerja algoritma platform digital.
Hal itu ia katakan, menanggapi kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan memberlakukan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026 mendatang.
“Masalahnya bukan hanya siapa yang boleh mengakses, tetapi bagaimana algoritma mendorong pengguna terus berada di dalam platform tersebut. Artinya, kalau algoritmanya tidak diatur, pembatasan usia bisa saja hanya menjadi kebijakan simbolik,” katanya, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, algoritma media sosial saat ini dirancang untuk membuat pengguna betah berlama-lama di platform, yakni dengan menampilkan konten yang paling menarik perhatian, yang sering kali bersifat sensasional, ekstrem, atau memancing emosi.
Platform seperti TikTok dan YouTube menggunakan sistem rekomendasi yang membaca perilaku pengguna, mulai dari video yang ditonton, interaksi, hingga durasi menonton. Data tersebut kemudian digunakan untuk menyajikan konten yang dianggap paling menarik.
Dalam beberapa kasus, kata dia, sistem itu bisa membuat pengguna, terutama anak-anak, terus diarahkan pada konten yang semakin ekstrem atau tidak sesuai dengan usia mereka.
Dengan kondisi itu, ia menegaskan bahwa pemerintah juga perlu mendorong regulasi yang mengatur sistem algoritma platform digital agar lebih aman bagi anak. Misalnya, melalui transparansi cara kerja algoritma, pembatasan rekomendasi konten berbahaya, serta penyediaan sistem rekomendasi khusus untuk pengguna anak.
Saat ini menurutnya, sejumlah negara sudah mulai mengatur hal itu. Uni Eropa menerapkan aturan ketat melalui Digital Services Act yang mewajibkan perusahaan teknologi lebih transparan terhadap sistem rekomendasi konten. Sementara Inggris memiliki Online Safety Act yang menuntut platform lebih bertanggung jawab terhadap keamanan pengguna, termasuk anak-anak.
Selain regulasi, ia juga menekankan pentingnya literasi digital bagi anak dan orang tua, karena tanpa pemahaman yang cukup, anak tetap bisa mencari cara untuk mengakses media sosial, misalnya dengan memalsukan usia atau menggunakan akun orang dewasa.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan pembatasan akses. Perlu juga edukasi digital, pengawasan keluarga, serta tanggung jawab dari platform,” ucapnya.
Menurutnya, kebijakan pembatasan akun anak merupakan langkah awal yang positif, tapi agar perlindungan anak di ruang digital berjalan maksimal, pemerintah juga perlu memperkuat regulasi terhadap algoritma media sosial.
“Sehingga kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar melindungi anak dari paparan konten berisiko,” pungkasnya.(ris/lta/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
