Kamis, 12 Maret 2026

Instruksi Mendagri, Pemkot Surabaya Siagakan Kepala Perangkat Daerah Selama Libur Lebaran

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat diwawancarai awak media, Jumat (23/1/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Menindaklanjuti instruksi Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri soal kesiapsiagaan kepala daerah, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya memastikan telah menyusun jadwal piket kepala perangkat daerah selama Lebaran Idulfitri 2026.

Ia memastikan, sistem kerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah disusun selama Ramadan hingga pascalebaran. Tujuannya menjamin pelayanan publik tidak terganggu.

Eri menegaskan, tradisi kesiapsiagaan di Surabaya sudah menjadi bagian dari budaya kerja birokrasi Kota Surabaya.

Pemkot menerapkan kombinasi sistem piket Perangkat Daerah (PD) dan kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) secara proporsional.

Para kepala Perangkat Daerah (PD) akan mendapat giliran piket untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan keamanan kota terjaga.

“Seperti biasa, di Pemkot Surabaya itu ada giliran piket sebelum dan setelah lebaran. Ini kita jalankan agar pemerintahan tetap berjalan baik dan keamanan terjaga. Semua kepala OPD akan terlibat dalam jadwal ini,” ujarnya Kamis (12/3/2026).

Para ASN harus tetap dalam status on-call atau siap dipanggil kapan pun dibutuhkan saat menjalankan WFA.

“Nanti kita data siapa yang WFA dan siapa yang piket. Yang pasti, sistemnya harus on call. Sehingga koordinasi tidak putus,” tambahnya.

Untuk pelayanan yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh berhenti.

Beberapa dinas dipastikan siaga penuh 24 jam melalui sistem rotasi yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) dan Satpol PP.

“Pelayanan di sana tidak boleh berhenti. Kita akan lakukan rotasi personel agar petugas tetap bisa menjalankan tugas sekaligus merayakan Lebaran secara bergantian,” pungkasnya.

Sebelumnya Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstrusikan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga di wilayah masing-masing selama periode libur Lebaran.

Hal tersebut sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Idulfitri 1447 H.(lta/kir/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Kamis, 12 Maret 2026
28o
Kurs