Senin, 16 Maret 2026

Komisi Hukum DPR Rapat Khusus Bahas Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus Aktivis

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR RI. Foto: Dok Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi III DPR RI, hari ini, Senin (16/3/2026), menggelar Rapat Khusus membahas kasus penyiraman air keras dengan korban Andrie Yunus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Rapat yang bertempat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta itu dipimpin Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan hak asasi manusia.

Dalam keterangannya, Habiburokhman menyebut segala bentuk perbedaan pendapat setiap warga negara tidak boleh direspons dengan premanisme.

“Berdasarkan Pasal 28G UUD NRI 1945, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” ujarnya.

Maka dari itu, Habiburokhman mengecam keras aksi teror air keras yang dialami Andrie Yunus. Legislator dari Partai Gerindra tersebut menyatakan, Komisi Hukum DPR akan terus mengawal supaya penanganan kasus itu berjalan cepat dan profesional.

Sekadar informasi, Kamis (12/3/2026), Andrie Yunus Wakil Koordinator KontraS menjadi korban penyiraman air keras, sewaktu perjalanan dengan sepeda motor, di kawasan Jakarta Pusat.

Akibatnya, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama di area tangan, muka, dada, serta bagian mata. Polisi sudah meningkatkan status perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke tahap penyidikan.

AKBP Roby Heri Saputra Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat bilang, polisi sudah menemukan indikasi tindak pidana. Sekarang, polisi masih berupaya mengidentifikasi pelakunya.(rid/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Senin, 16 Maret 2026
33o
Kurs