Kamis, 19 Maret 2026

Kementerian HAM: Penanganan Kasus Andrie Yunus Harus Transparan

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Detik-detik Andrie Yunus aktivis KontraS disiram air keras oleh orang tak dikenal, Kamis (12/3/2026) malam. Foto: Tangkapan layar video.

Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa kasus Andrie Yunus Wakil Koordinator KontraS harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari distorsi guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Munafrizal Manan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM mengatakan, saat ini pemerintah telah memastikan perlindungan untuk korban, termasuk jaminan pembiayaan perawatan medis.

“Sudah ada kejelasan dan kepastian bahwa biaya medis akan ditanggung oleh negara. LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) telah menyatakan komitmennya dan Kementerian Kesehatan juga siap menggratiskan seluruh proses perawatan hingga tuntas,” ujar Munafrizal, melansir Antara, Kamis (19/3/2026).

Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Kesehatan untuk memastikan pemenuhan hak korban secara menyeluruh.

Sedangkan di sisi penegakan hukum, Kementerian HAM juga mengapresiasi langkah Kepolisian yang telah memulai proses penyelidikan. Namun, proses tersebut diminta tetap berjalan secara profesional dan berbasis bukti.

Kementerian HAM juga menyatakan penanganan kasus perlu dilakukan secara sinergis, menyusul langkah Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) yang telah menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga terlibat.

Menurut Munafrizal, koordinasi antara Polri dan TNI menjadi kunci agar pengungkapan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh dan tuntas.

Selain itu, pengawalan politik juga dinilai penting. Kementerian HAM mendukung pembentukan panitia kerja oleh Komisi III DPR RI untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan HAM.

Kementerian HAM juga menyambut dorongan Komisi XIII DPR RI agar dilakukan kolaborasi intensif antar-lembaga HAM nasional, termasuk Komnas HAM dan LPSK, guna mengawal kasus tersebut hingga selesai.

Munafrizal menegaskan kasus ini memiliki dimensi strategis karena menjadi perhatian luas publik sekaligus sorotan internasional.

“Kasus ini merupakan batu uji atas kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, untuk itu harus dipastikan tidak terjadi reduksi maupun distorsi dalam kasus ini,” tegasnya.

Ia menambahkan perhatian dari Komisioner Tinggi HAM PBB dan Pelapor Khusus PBB menunjukkan bahwa penanganan kasus ini akan mempengaruhi persepsi global terhadap komitmen Indonesia dalam melindungi pembela HAM.

“Penegakan hukum yang serius dan kolaborasi multipihak dalam penuntasan kasus ini adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap Indonesia,” kata Munafrizal.

Kementerian HAM menilai penanganan kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam melindungi pembela HAM serta menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.(ant/kir/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Kamis, 19 Maret 2026
29o
Kurs