Kamis, 26 Maret 2026

BGN: Pemberhentian Sementara SPPG Dilakukan untuk Perbaikan Kualitas

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: prabowosubianto.com

Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinonaktifkan sementara (suspend) terus melakukan perbaikan layanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BGN mengklaim itu sebagai pembuktian komitmennya dengan menyertakan hasil laporan sementara, yakni sejak Januari 2025 hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 1.528 SPPG di seluruh Indonesia mengalami penghentian operasional sementara hingga Rabu (25/3/2026) untuk perbaikan layanan.

Melansir dari Antara, Nanik Sudaryati Deyang Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi mengatakan, jumlah data itu menunjukkan penurunan dari dua minggu sebelumnya.

Dia menyebut penurunan itu karena sejumlah SPPG sudah mendaftarkan Sertifikat Layak Higiene dan Sanitasi (SLHS).

“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar Sertifikat Layak Higiene dan Sanitasi (SLHS),” ujar Nanik.

Sebelumnya, jumlah SPPG yang diberhentikan tembus hingga lebih dari 1.500 unit di Pulau Jawa dan 779 di Indonesia Timur, dan 492 SPPG di Indonesia Barat.

Nanik memaparkan, setelah diberlakukan kebijakan suspend, sebagian besar SPPG telah memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan SLHS.

“Setelah kami suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” tandasnya.

Lebih lanjut, BGN menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan standar layanan gizi tetap terjaga guna menjamin kualitas pelayanan gizi tetap aman dan sesuai standar kepada masyarakat.

Penghentian sementara operasional SPPG dibagi menjadi dua kategori, yakni arena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol. Penutupan karena kejadian menonjol terjadi gangguan pencernaan pada penerima manfaat di Wilayah I (Sumatera) sebanyak 17 SPPG; wilayah II (Jawa) sebanyak 27 SPPG; wilayah III (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua) sebanyak 28 SPPG.

Sementara, penutupan karena non-kejadian menonjol misalnya pembangunan dapur tidak sesuai petunjuk teknis di wilayah I sebanyak 198 SPPG; wilayah II sebanyak 464 SPPG; dan wilayah III, 30 SPPG.

Kini, jumlah SPPG yang masih dalam status penghentian operasional tercatat pada wilayah I sebanyak 215 SPPG; wilayah II, 491 SPPG; dan wilayah III sebanyak 58 SPPG.(ant/mar/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Kamis, 26 Maret 2026
26o
Kurs