Jumat, 27 Maret 2026

KPK Nyatakan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Berproges, Disampaikan Senin Mendatang

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji telah berprogres atau mengalami kemajuan, sehingga akan disampaikan secara detail dalam konferensi pers pada, Senin (30/3/2026) mendatang.

“Kami sampaikan di Senin ya,” ujar Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026) yang dikutip Antara.

Ketika ditanya apakah progres tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka baru, Asep mengatakan bahwa hal tersebut akan disampaikan KPK pada Senin.

“Nanti kami akan sampaikan ya. Pokoknya ini progresnya sangat bagus,” katanya.

Dia juga mengatakan ada peran masyarakat dalam progres penyidikan kasus kuota haji tersebut.

“Alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini (Kamis) sudah ada progres yang sangat bagus,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya pada 11 Maret 2026, Majelis Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Adapun saat berjalan ke mobil tahanan, dia menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Namun pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Jumat, 27 Maret 2026
31o
Kurs