Selasa, 11 Agustus 2026

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Antara

Yaqut Cholil Qoumas Mantan Menteri Agama didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Dalam surat dakwaan, jaksa menduga Yaqut bersama sejumlah pihak mengatur dan mengalihkan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024.

Pembagian tersebut, menurut jaksa, menetapkan porsi 50 persen tanpa didukung kajian teknis yang menjadi dasar penetapan.

Selain itu, Yaqut didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu atau dengan masa tunggu tertentu yang disebut tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 11 Agustus 2026
27o
Kurs