Yaqut Cholil Qoumas Mantan Menteri Agama didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dalam surat dakwaan, jaksa menduga Yaqut bersama sejumlah pihak mengatur dan mengalihkan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024.
Pembagian tersebut, menurut jaksa, menetapkan porsi 50 persen tanpa didukung kajian teknis yang menjadi dasar penetapan.
Selain itu, Yaqut didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu atau dengan masa tunggu tertentu yang disebut tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

NOW ON AIR SSFM 100

