Jumat, 27 Maret 2026

DPR RI Usulkan Pelanggaran THR Dipertimbangkan jadi Pidana

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Edy Wuryanto Anggota Komisi IX DPR RI. Foto: Antara.

Edy Wuryanto Anggota Komisi IX DPR RI mengusulkan pelanggaran perusahaan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pegawainya harus mulai dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana, bukan lagi sekadar administratif.

Dia menilai akar persoalan pelanggaran ini terletak pada sanksi yang tidak memberikan efek jera.

Menurutnya selama ini, pelanggaran THR hanya dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha, tetapi dalam praktiknya sanksi tersebut jarang benar-benar dijalankan.

“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” kata Edy di Jakarta, Jumat (27/3/2026) melansir Antara.

Edy menilai selama ini pemerintah gamang soal pemberian sanksi pada perusahaan yang gagal membayar THR pegawainya, karena khawatir akan berdampak pada munculnya pemutusan hak kerja (PHK).

Akibatnya, lanjut Edy, sanksi administratif menjadi tidak efektif dan tidak relevan.

Untuk itu, dia pun mendorong pemerintah melakukan langkah pencegahan sejak dini, salah satunya dengan memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR jauh sebelum tenggat waktu.

“Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret,” kata dia.

Di sisi lain, Edy mendesak Kementerian Ketenagakerjaan supaya menyelesaikan seluruh laporan yang masih tertunda dengan memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan.

Ia menekankan pentingnya pengawasan eksternal untuk memastikan kinerja aparat berjalan optimal.

“Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran,” ungkapnya.(ant/wld/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Jumat, 27 Maret 2026
31o
Kurs