Sabtu, 11 April 2026

Viral Sekelompok Orang Minum Oli untuk Obat, BBPOM dan MUI Nyatakan Bukan untuk Konsumsi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tangkapan layar seorang pria meminum oli sebagai obat di Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Tangkapan Layar TikTok dari @agusbudiman998

Sebuah video viral menunjukkan sekelompok pria paruh baya mengonsumsi oli secara bergiliran untuk tujuan kesehatan di suatu daerah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Video tersebut diunggah oleh akun media sosial TikTok dengan nama pengguna @agusbudiman998.

Dalam video itu, nampak sejumlah pria paruh baya sedang berkumpul dengan menunjukkan minuman oli. Lalu salah seorang pria sehabis meminum oli mengaku langsung kuat push up di usianya yang sudah senja.

“Pegal linu semua hilang, lutut yang tidak bisa mengangkat badan semua hilang jadi kuat. Yang tidak pernah push up, sekali minum ini bisa lima kali push up,” ujar pria di dalam video tersebut.

Atas beredarnya video itu di media sosial, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa oli tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi manusia maupun sebagai obat.

Yosef Dwi Irwan Kepala BBPOM Makassarmengatakan oli bukan termasuk kategori pangan sehingga tidak boleh dikonsumsi dalam bentuk apa pun.

Hal itu menanggapi video viral yang memperlihatkan sejumlah orang yang minum oli dengan alasan sebagai obat.

“Tentunya oli tidak masuk kategori pangan dan tidak boleh dikonsumsi karena memang tidak diperuntukkan untuk konsumsi manusia,” ujar Yosef mengutip Antara, Jumat (10/4/2026).

Dia menjelaskan, kandungan bahan kimia dalam oli berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan, terutama pada organ vital seperti hati dan ginjal.

Menurut Yosef tindakan meminum oli merupakan perilaku yang tidak patut dicontoh dan berbahaya bagi kesehatan.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dalam melindungi diri serta keluarga dari tindakan yang merugikan.

Sementara itu Prof Muammar Bakry Sekretaris MUI Sulsel menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya berbahaya secara medis, namun juga dilarang dalam ajaran agama.

“Karena oli itu bukan minuman manusia dan dipastikan ada pengaruh dalam kesehatan, itu hukumnya haram. Artinya, minum oli itu haram karena bukan minuman,” katanya.

Bakry menjelaskan, oli merupakan bahan penting untuk kendaraan, namun jika dikonsumsi seperti minuman akan berdampak buruk dan merusak kesehatan.

Menurut dia, perilaku meminum oli dengan dalih meningkatkan stamina, lalu disebarluaskan di media sosial merupakan tindakan keliru yang berpotensi ditiru oleh masyarakat.

MUI Sulsel mengingatkan bahwa meskipun efeknya tidak selalu langsung terlihat, konsumsi oli dapat menimbulkan dampak jangka panjang yang membahayakan kesehatan manusia.(ant/wld/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Sabtu, 11 April 2026
27o
Kurs