Rabu, 2 September 2026

Gaji Dokter Diusulkan Punya Standar Minimum, Ini Alasannya

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi. Berobat ke dokter. Foto: Pixabay

PB IDI mengusulkan penetapan Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay Minimum) bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga medis, menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan, serta mendukung pemerataan dokter di seluruh Indonesia.

Standar ini dihitung berdasarkan waktu kerja normal, yakni 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan, bukan berdasarkan jumlah pasien.

Besaran yang diusulkan yakni Rp34,83 juta per bulan untuk dokter umum di puskesmas, Rp30,83 juta untuk dokter umum di rumah sakit, dan Rp110,94 juta untuk dokter spesialis. PB IDI juga mengusulkan tambahan pendapatan minimal 50 persen bagi dokter yang bertugas di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, atau wilayah yang kekurangan tenaga medis.

Selain itu, standar pendapatan minimum diusulkan meningkat setidaknya 10 persen setiap tahun mengikuti inflasi dan biaya hidup. IDI juga meminta jasa pelayanan dibayarkan paling lambat satu bulan setelah pelayanan diberikan. Menurut PB IDI, angka tersebut merupakan hasil kajian dan analisis yang telah melalui berbagai pengujian sebelum dituangkan dalam surat usulan resmi.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Rabu, 2 September 2026
32o
Kurs